Polisi minta sidang Ahok ditunda, kubu Anies-Sandi protes
Merdeka.com - Tim Advokasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno mempertanyakan atas adanya surat permintaan penundaan persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Polda Metro Jaya. Sebab, menurut Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen menganggap, polisi tidak memiliki wewenang lagi.
"Untuk kasusnya Pak Ahok, itu sudah di luar kewenangan kepolisian," kata Yupen saat dihubungi, Jumat (7/4).
Dalam hal ini, dirinya membanding-bandingkan permintaan penudaan sidang Ahok tersebut dengan penghentian sementara kasus yang menjerat Anies-Sandiaga. Sebab, pihaknya pernah meminta untuk menunda kasus tersebut, namun diabaikan oleh kepolisian.
"Yang pasti itu dua hal yang terpisah ya, dari kasus Anies-Sandi dengan Pak Ahok. Kalau kasus Anies-Sandi itu kan domainnya masih ada di kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Yupen menegaskan, apa yang diminta oleh polri tak beralasan. Sebab, kenapa tak dari dulu sidang tersebut ditunda. Namun, dirinya setuju apabila alasannya untuk menjaga keamanan menjelang Pilkada DKI putaran kedua.
"Nah, saya tidak mengerti, kenapa tuntutan, kenapa tak dari sidang-sidang sebelumnya. Apa urgensinya tuntutan, sehingga polisi melihat adanya reaksi yang berefek. Tapi, pada intinya begini, apapun, segala bentuk usaha yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas Pilkada, kami setuju," akhirnya.
Diberitakan sebelumnya, Beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya tentang permintaan penundaan sidang agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Surat per tanggal 4 April 2017 itu ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut hal ini adalah hal yang wajar dengan pertimbangan keamanan. Polisi juga akan menunda sementara pemeriksaan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hingga pencoblosan usai.
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan dengan hal tersebut. Ini agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya