LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suap mantan Ketua PT Manado, Aditya Moha divonis 4 tahun penjara

Aditya kemudian menyanggupi adanya permintaan lagi dari Sudi sebesar SGD 40 ribu. Keduanya kemudian bertemu di hotel Alila, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Oktober 2017. Aditya memberikan SGD 30 ribu kepada Sudi, sementara USD 10 ribu sisanya sebagai jaminan Marlina benar-benar bebas.

2018-06-06 13:58:40
Kasus Suap
Advertisement

Anggota DPR non aktif, Aditya Moha Siahaan divonis empat tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Politisi Golkar itu dinyatakam terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono, guna membebaskan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya, dari perkaranya di tingkat banding.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Moha Siahaan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan surat vonis milik Aditya, Rabu (6/6).

Politisi Golkar itu diketahui menyuap Sudi selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim pada perkara banding Marlina, pertama kalinya sebesar SGD 80 ribu. Jumlah tersebut sebagai pengurusan agar Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

Advertisement

Uang tersebut dibawa Moha secara langsung ke kediaman Sudi di Yogyakarta pada tanggal 17 Agustus 2017.

Aditya kemudian menyanggupi adanya permintaan lagi dari Sudi sebesar SGD 40 ribu. Keduanya kemudian bertemu di hotel Alila, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Oktober 2017. Aditya memberikan SGD 30 ribu kepada Sudi, sementara USD 10 ribu sisanya sebagai jaminan Marlina benar-benar bebas.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Aditya 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Advertisement

Hal meringankan atas tuntutan Aditya lantaran masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan atas upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat mengingat terdakwa sebagai anggota Komisi XI DPR, mencederai proses peradilan.

Sementara Pasal yang digunakan Majelis Hakim terhadap vonis Aditya sama dengan Pasal yang digunakan jaksa penuntut umum pada KPK yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:
Aditya Moha baca nota pembelaan, simpatisan pakai kaus 'perjuangan ibu'
Bacakan nota pembelaan, Aditya Moha klaim uang untuk Sudi bentuk terima kasih
Mantan ketua PT Manado jalani sidang nota pembelaan
Curhat eks ketua PT Manado menyesal terima suap & kehilangan teman-teman
Bupati Halmahera Timur usai menjalani pemeriksaan lanjutan
Berkas P21, Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang segera disidang

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.