Status TNI Siaga 1 Dipertanyakan, Mahfud MD: Pasti Ada Alasan Kuat
Dalam sistem kesiapsiagaan militer terdapat beberapa tingkatan. Siaga 1 merupakan level tertinggi, di mana seluruh personel harus siap bertugas penuh.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keputusan menetapkan status Siaga 1 bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) kemungkinan didasari situasi yang dianggap serius oleh pemerintah.
Menurut Mahfud, dalam praktiknya penetapan Siaga 1 berarti seluruh kekuatan militer harus dalam kondisi kesiapsiagaan penuh selama 24 jam. Namun hingga kini, alasan di balik status tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
"Kalau sampai menyatakan Siaga 1 itu pasti ada alasannya. Cuma kita tidak tahu alasannya apa," kata Mahfud, di Studio Terus Terang Media Jl Kramat 6, Jakarta, Selasa (10/3).
Kesiapsiagaan Militer
Ia menjelaskan, dalam sistem kesiapsiagaan militer terdapat beberapa tingkatan. Siaga 1 merupakan level tertinggi, di mana seluruh personel harus siap bertugas penuh selama 24 jam.
Sementara pada Siaga 2, hanya sebagian kekuatan yang siaga penuh, sedangkan lainnya tetap menjalankan tugas normal. Adapun Siaga 3 umumnya hanya berkaitan dengan kegiatan rutin tanpa adanya situasi khusus.
Mahfud menduga keputusan tersebut bisa saja dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk dinamika geopolitik maupun kondisi dalam negeri yang berpotensi berdampak pada stabilitas politik dan ekonomi.
"Efek geopolitik itu bukan hanya berdampak secara politik, tetapi juga bisa berdampak secara ekonomi di tengah masyarakat. Kalau krisis politik bertemu dengan persoalan ekonomi, itu biasanya bisa menimbulkan keruntuhan atau guncangan," ujarnya.
Ekonomi yang Mulai Tertekan
Ia menambahkan, kondisi ekonomi yang mulai tertekan misalnya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dapat memperbesar kekhawatiran pemerintah apabila terjadi gejolak politik atau keamanan.
Meski demikian, Mahfud menilai penetapan Siaga 1 bukan langkah yang lazim diambil hanya untuk mengantisipasi aksi demonstrasi.
Ia mengingatkan, saat dirinya menjabat Menko Polhukam, beberapa demonstrasi besar pernah terjadi namun tidak sampai memerlukan status siaga tertinggi.
"Dulu beberapa kali ada demo besar-besaran, tapi tidak sampai Siaga 2 saja. Biasanya cukup dengan rapat koordinasi lintas lembaga," katanya.
Menurut Mahfud, pada saat itu pemerintah biasanya menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pejabat terkait, seperti panglima TNI, kapolri, jaksa agung, serta sejumlah menteri. Dalam rapat tersebut dilakukan pemetaan potensi massa, kekuatan demonstrasi, serta kemungkinan dampak keamanan.
Ia juga menilai, mobilisasi massa yang besar biasanya memiliki struktur komando yang jelas, termasuk koordinator lapangan. Tanpa struktur tersebut, aksi demonstrasi besar sulit terorganisir.
"Kalau tidak ada korlapnya, biasanya tidak terorganisir dengan baik," ujarnya.
Ruang Publik
Terkait polemik yang muncul di ruang publik, Mahfud menilai pemerintah pada prinsipnya dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan penetapan status siaga tersebut. Namun ia juga memahami jika ada informasi yang tidak dapat disampaikan secara terbuka karena berkaitan dengan keamanan negara.
"Kalau perlu diumumkan, itu kewajiban konstitusional karena rakyat berhak mendapatkan informasi yang jelas. Tapi kalau ada sesuatu yang justru berbahaya kalau diumumkan, itu tentu menjadi pertimbangan pemerintah," katanya.