Status tersangka Afriska di kasus sodomi bocah JIS dibatalkan
Sebab, polisi belum mendapatkan dua alat bukti.
Kasus sodomi yang menimpa M, siswa TK Jakarta International School (JIS), hingga kini masih diselidiki Polda Metro Jaya. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan Agun dan Frizkiawan alias Awan, petugas kebersihan JIS, sebagai tersangka.
Sementara, status tersangka pada Afriska dibatalkan oleh polisi. Sebab, polisi belum mendapatkan dua alat bukti.
"Kalau AF (Afriska) karena dua alat bukti belum ditemukan maka belum ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi merdeka.com, Kamis (17/4).
Rikwanto tak menampik awalnya Afriska sempat ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan keterangan korban, perempuan itu juga turut serta saat peristiwa memilukan itu terjadi.
Topik pilihan: Manajer Paedofil | Pornografi
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus sodomi siswa TK Jakarta International School (JIS). Dua tersangka Agung dan Frizkiawan langsung dijebloskan ke penjara, sedangkan tersangka Afriska masih menjalani pemeriksaan.
"Dua jadi tersangka ditahan dan yang satu tersangka wanita (Afriska) belum ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Selasa (15/4).
Tiga tersangka merupakan petugas kebersihan (cleaning service) sekolah. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil visum, Agung dan Frizkiawan terbukti melakukan sodomi terhadap M (5).
"Untuk wanita tidak ikut serta, tetapi tahu kejadian tidak melapor. Kita tetapkan jadi tersangka," katanya.
Baca juga:
Kasus sodomi JIS, petugas wanita ikut sekap dan pegangi korban
Ada apa di balik bungkamnya JIS soal kasus sodomi murid TK?
Jurus jitu pulihkan jiwa anak korban kejahatan seksual
Pelaku pencabulan harus diberi tato khusus di badan supaya jera
Ini modus penjahat pedofil yang marak di Indonesia