Soroti Kisruh PBNU, Cak Imin: Masyarakat NU Pasti Kecewa
Cak Imin mengaku kecewa terjadinya gejolak di PBNU. Ia bahkan menyebut apa yang terjadi di PBNU mengecewakan warga Nahdliyin.
Gejolak ditubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi perhatian Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Sebelumnya, kursi Ketua Umum PBNU yang diduki Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kini sedang digoyang.
Cak Imin mengaku kecewa terjadinya gejolak di PBNU. Ia bahkan menyebut apa yang terjadi di PBNU mengecewakan warga Nahdliyin.
"Saya tidak punya kapasitas itu. Tapi kelakuan PB (Pengurus Besar) hari ini mengecewakan masyarakat NU," ujarnya singkat usai menghadiri Workshop Kepsek SMK Go Global di Claro Hotel Makassar, Rabu (3/12).
Surat pemberhentian
Sebelumnya, A'wan PBNU, Abdul Muhaimin mengungkapkan adanya surat pemberhentian Ketua Umum PBNU Gus Yahya. Pemberhentian tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Sementara itu, Gus Yahya menanggapi beredarnya surat pemberhentiannya oleh Syuriyah PBNU pada Rabu 26 November 2025. Menurut dia, surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak sah dan tidak memiliki dasar administratif yang valid.
Dia menegaskan, jabatannya sebagai Ketum PBNU tidak dapat dicopot begitu saja, kecuali melalui mekanisme Muktamar. Gus Yahya juga menolak tegas permintaan agar dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur. Dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Ketua Umum PBNU
Menurutnya, kedudukan Ketua Umum PBNU dihasilkan melalui mandat Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi, sehingga tidak dapat dicabut oleh rapat atau keputusan internal Syuriyah. Dia berujar, struktur kelembagaan NU memiliki aturan yang sangat jelas mengenai batas kewenangan.
"Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum," katanya.