Soal revisi UU KPK, PPP ikut apapun keputusan resmi Presiden Jokowi
Dimyati sempat menjadi ketua Panja harmonisasi UU KPK.
Ketua Fraksi PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, bimbang soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK). Menurutnya, partai berlambang kabah menunggu sikap pemerintah sebagai bentuk loyalitas.
"PPP ini masuk dalam koalisi parpol pendukung pemerintah. Kita tunggu political will Presiden. Kita mau lihat dulu arahan Pak Presiden. Kan jam 2 ini Ketum mau ketemu Pak Jokowi di Istana," kata Dimyati saat dihubungi, Jumat (12/2).
Dimyati memastikan jika Presiden Jokowi menyatakan sikap resmi menolak revisi UU KPK, maka partainya mengikuti. "Oh nolak, ikut. Kalau Presiden nanti menyampaikan kepada ketum menolak, akan ikut sama presiden," tuturnya.
Dimyati sempat menjadi ketua Panja harmonisasi UU KPK. Pada saat itu Dimyati menolak revisi diteruskan.
"Dulu saya itu kan ketua Panja harmonisasi RUU KPK, yang mencabut dan menolak dilanjutkan. Jadi waktu itu saya yang mencabut. Waktu itu (revisi) diusulkan Komisi III. Karena memang secara filosofis 2009-2014, pimpinan Baleg secara filosofis menyatakan KKN begitu masif, begitu menyeluruh," ujarnya.
Selain itu Dimyati menjelaskan pihaknya tengah mendalami poin revisi UU KPK. Jadi belum ada penilaian apa benar poin revisi melemahkan KPK.
"Nanti kita lihat. Karena laporan anggota kami di Baleg, mereka belum mereport hasilnya seperti apa," pungkasnya.
Baca juga:
Demokrat ngaku belum terima naskah akademik revisi UU KPK terbaru
Ini alasan Demokrat ngotot tolak revisi UU KPK
Soal revisi UU KPK, Luhut sebut Demokrat & Gerindra cari popularitas
Bantah Menko Luhut, Presiden ngaku belum terima draf revisi UU KPK
KPK belum dengar sikap resmi Jokowi setujui revisi UU KPK
Gerindra-Demokrat vs PDIP soal revisi UU KPK
Parpol penguasa selalu ngotot ingin revisi UU KPK