Soal revisi UU KPK, Luhut sebut Demokrat & Gerindra cari popularitas
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah tak mempermasalahkan Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menolak revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam paripurna DPR pada Kamis (18/2). Menurut Luhut, pemerintah hanya menyetujui empat poin dalam draf revisi undang-undang KPK.
"Kalau engga mau ya sudah, empat poin sepakat itu. Keluar dari situ kita enggak apa-apa. Jangan anggap Presiden melemahkan KPK sama sekali tidak (melemahkan). Tetapi kita tidak ingin orang mencari popularitas tolak-tolak begitu juga," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/2).
Dia menambahkan tidak ada perbedaan pendapat di antara pemerintah soal revisi UU KPK. Dirinya juga pernah membahas revisi undang-undang KPK dengan mantan pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Ruki dan Johan Budi. Bahkan tiga pimpinan tersebut mengusulkan merekrut penyidik independen.
"Tiba-tiba ada alat bukti lain, masak enggak boleh memang dewa itu KPK, kan enggak juga bisa salah juga, lha minta penyidik independen kan KPK yang minta ketiga penyadapan KPK boleh nyadap yang engga boleh itu dulu mau nyadap semaunya, sekarang harus ada persetujuan standing operation dari KPK lakukan saja," ujar dia.
Menurut dia, empat poin dalam revisi UU KPK yaitu mengatur penyadapan harus seizin pengadilan, dibentuknya dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik independen dan diberikannya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup. Lanjut dia, Presiden Jokowi sudah setuju dengan empat poin tersebut.
"Saya tanya kamu mana yang lemahkan dan melemahkan di mana. Masak orang mati tetap terhukum, tidak boleh di SP3 mana hak asasi manusia mu. Contoh orang seperti bu H Fajriah sampai beliau meninggal tidak ada SP3 lho, kamu bayangi itu," ujar dia.
Lanjut dia, jika masih ada pihak yang tidak setujui empat poin revisi undang-undang tersebut diminta untuk menemuinya. Bahkan mantan Kepala Staf Kepresidenan ini meminta pihak yang tidak setuju untuk mengkaji bersama dengan pemerintah.
"Empat poin didiskusikan kalau engga setuju datang ke saya, saya memang engga ahli hukum tapi dikit-dikit paham hukum," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya