Bantah Menko Luhut, Presiden ngaku belum terima draf revisi UU KPK
Merdeka.com - Revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menjadi bola liar. Isu ini mendapat perhatian publik lantaran revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR dinilai bakal melemahkan KPK.
Poin yang bakal melemahkan KPK adalah soal penyadapan yang harus izin dewan pengawas atau pengadilan. Selain itu, KPK juga bakal diberi SP3 yang dinilai bakal menjadi ajang barter kasus sehingga KPK menjadi tumpul dalam pemberantasan korupsi.
Tim komunikasi Presiden, Ari Dwipayana menuturkan, saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, Presiden Joko Widodo menegaskan draf revisi UU KPK merupakan usulan DPR. Presiden pun ogan ditanya soal polemik tersebut.
"Dan itu masih dalam proses di sana (DPR), jangan ditanyakan kepada saya," ucap Presiden seperti ditirukan Ari, Kamis (11/2) kemarin.
Presiden menegaskan, pemerintah menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK. "Tapi perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Presiden. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya