Soal PPKM Level 3 saat Nataru, Ganjar Masih Tunggu Aturan Resmi Kemendagri
Ganjar meminta para Romo dan Pendeta untuk menggelar perayaan Natal dengan terbatas. Ibadah dan perayaan bisa dilaksanakan secara hybrid, yakni sebagian datang ke tempat ibadah, sebagian lagi di rumah.
Terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, pihaknya sudah mencermati apa yang sudah disampaikan Menko PMK bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah mobilitas tinggi selama Nataru.
"Belum PPKM Level 3, kita masih menunggu SE Mendagri," kata Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Pemprov Jateng, Jumat (19/11).
Ganjar meminta para Romo dan Pendeta untuk menggelar perayaan Natal dengan terbatas. Ibadah dan perayaan bisa dilaksanakan secara hybrid, yakni sebagian datang ke tempat ibadah, sebagian lagi di rumah.
"Saya sampaikan ke beliau, kalau mau melaksanakan Natal, perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hybrid. Atau yang ingin merayakan tahun baru nanti dulu karena adanya ketentuan ini," jelasnya.
Terkait cuti, Ganjar juga meminta masyarakat untuk tidak cuti selama Nataru. Selama Nataru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, juga melarang mereka mudik.
"Tidak ada cuti, liburnya dua hari itu saja. Bekerja saja, biar tidak ada mobilitas tinggi. ASN tidak boleh mudik," tegasnya.
Terkait kemungkinan penyekatan arus lalulintas di Jawa Tengah, Ganjar mengatakan belum melakukan kebijakan itu. Namun kalau terjadi peningkatan, bukan tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan kondisional untuk mengatur traffic.
"Tempat wisata juga sama, akan kita batasi. Kalau nanti diberlakukan PPKM level 3 kan otomatis ketentuan-ketentuan akan lebih ketat lagi," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan itu akan dilaksanakan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Dengan begitu, maka sejumlah pengetatan akan kembali diberlakukan.
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember sampai 2 Januari. Masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar.
Selain itu, masyarakat dilarang mudik dengan tujuan tidak primer. Masyarakat juga dilarang bepergian selama Nataru. Sejumlah fasilitas umum di daerah diminta ditutup dan aturan perjalanan naik transportasi umum akan diperketat.
Para pegawai baik ASN, TNI/Polri dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama Nataru. Jumlah pengunjung di tempat publik seperti bioskop, cafe, restoran dibatasi maksimal 50 persen. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan juga dibatasi maksimal 50 persen dan dibatasi jam bukanya sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga:
Anggota DPR Minta Petugas Tak Pidanakan Pelanggar PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas untuk Angkutan Ilegal Saat PPKM Level 3
PPKM Level 3 di Akhir Tahun, DPRD DIY Ingatkan Masyarakat Jaga Diri
Pemerintah Diminta Beri Stimulus Cegah PHK Massal Saat PPKM Level 3
Organda Usul Biaya Tes Antigen Digratiskan Selama PPKM Level 3
Capaian Vaksinasi Solo Raya Tinggi, Gibran Optimis Tak Ada Lonjakan Covid Akhir Tahun
Dilematis PPKM Level 3, Pariwisata Sudah Bangkit Terancam Ambruk Lagi