Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Organda Usul Biaya Tes Antigen Digratiskan Selama PPKM Level 3

Organda Usul Biaya Tes Antigen Digratiskan Selama PPKM Level 3 Aktivitas di Terminal Kampung Rambutan. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ketua Umum DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan memahami alasan pemerintah untuk kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Mengingat, Indonesia belum sepenuhnya bisa terlepas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19.

"Terkait rencana penerapan PPKM Level 3 ya, sikap kami Organda itu menyambut baik keputusan pemerintah. Kami memahami risiko peningkatan Covid-19 itu ada saat Nataru," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (19/11).

Meski begitu, Organda memberi usulan kepada pemerintah agar bisa memberikan insentif berupa pembebasan biaya tes Rapid Antigen bagi penumpang moda angkutan darat. Ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selaku pengguna angkutan umum di tengah pandemi Covid-19.

"Karena saat PPKM Level 3 penggunaan moda angkutan darat akan disertai ketentuan tes Antigen maupun PCR. Harapannya itu tadi, minimal biaya untuk Antigen bisa digratiskan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat," terangnya.

Selain persoalan ekonomi, pembebasan biaya Rapid Test Antigen juga dinilai penting sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan masyarakat, termasuk pengguna moda angkutan darat.

"Jadi, usulan ini (pembebasan biaya Rapid Test Antigen) sekaligus memperkuat protokol kesehatan juga," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP