Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas untuk Angkutan Ilegal Saat PPKM Level 3

Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas untuk Angkutan Ilegal Saat PPKM Level 3 Aturan Ganjil Genap di Masa PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Umum DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mendesak pemerintah menjatuhi sanksi tegas bagi moda angkutan darat ilegal yang marak beroperasi saat penerapan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Shafruhan menerangkan, saat penerapan kebijakan mobilitas masyarakat diperketat moda angkutan darat ilegal akan lebih marak beroperasi. Hal ini lantaran tingginya permintaan penggunaan moda angkutan ilegal yang lebih "kendor" dalam penerapan aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Pemerintah harus bisa berikan sanksi tegas bagi angkutan darat ilegal yang akan marak beroperasi saat pengetatan PPKM level 3 di Desember nanti. Ini karena mereka tidak taat protokol kesehatan yang biasanya akan diburu (penumpang)," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (19/11).

Dengan adanya pemberian sanksi tegas dari pemerintah, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha angkutan ilegal untuk kembali beroperasi. Khususnya di tengah ancaman lonjakan kasus Covid-19 di periode Nataru.

"Jadi, pemberian sanksi tegas bagi angkutan ilegal ini untuk memberikan efek jera. Sehingga, tujuan untuk menjaga jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 saat Nataru nanti tidak menjadi percuma," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP