LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Soal Hukum Kebiri, Menteri Yohana Ingatkan IDI Harus Tunduk pada Undang-Undang

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengkritisi sejumlah pihak yang menolak pelaksanaan hukuman kebiri, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, hukuman kebiri telah diatur dalam undang-undang.

2019-08-28 11:35:00
Hukum kebiri paedofil
Advertisement

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengkritisi sejumlah pihak yang menolak pelaksanaan hukuman kebiri, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, hukuman kebiri telah diatur dalam undang-undang.

"Undang-Undang sudah keluar dan sudah final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang. Kalau melawan berarti melanggar Undang-Undang," kata Yohana. Dikutip dari Antara, Rabu (28/8).

Yohana mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya.

Advertisement

Menurutnya, pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa kebiri melalui suntik kimia sudah final dan mengikat semua pihak.

"Pemberatan hukuman tertuang dalam Undang-Undang yang sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut," terang Yohana.

Undang-Undang yang dimaksud Yohana adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Advertisement

Karena itu, Yohana memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan vonis dengan pemberatan hukuman bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokerto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu," tuturnya.

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam saat berkunjung ke Mapolda Jatim. Menurut Anam, sapaan akrabnya, sejak awal sikap Komnas HAM sudah menolak Perpu yang mengatur masalah hukuman kebiri tersebut. Selain itu, adanya hukuman kebiri ini dianggapnya sebagai hukuman yang kembali pada zaman dahulu.

"Penghukuman dengan kebiri ini sama juga mundur ke zaman baheula, zaman kerajaan dan dulu ada di kerajaan China ada di Kerajaan Nusantara juga ada dan di kerajaan di dunia memakai itu. Dan pada akhirnya penghukuman itu diganti dengan hukuman badan atau kurungan kok ini tiba-tiba balik lagi seperti zaman jahiliah," jelas Choirul.

Sedangkan menurut Ketua IDI Jawa Timur, dr Poernomo Budi menilai hukuman kebiri kimia bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. Poernomo menuturkan, pihaknya belum tahu pasti siapa yang akan eksekusi hukuman tersebut. Namun dalam hal ini, IDI tetap menolak untuk menjadi eksekutornya, meskipun pemerintah menunjuknya. IDI baik pusat hingga daerah menolak jika diminta sebagai eksekutor.

"Ilmu pengetahuan kita tidak ada mengenai pengebirian. Juga tidak pernah dipraktikkan. Sehingga dari sisi kompetensi kami menolak dan merasa tidak memiliki kompetensi itu. Apalagi dari sisi etik jelas menolak," ujar Poernomo.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

Baca juga:
Kemenkes, KPPA dan Kejagung Siapkan PP Kebiri Kimia
Menengok Pengalaman Kebiri Kimia Alan Turing dan Wayne Dumond
Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Paedofil
Kejati Jatim Surati Kejagung Minta Petunjuk Pelaksanaan Teknis Hukuman Kebiri Kimia
Kenali Apa Sebenarnya Kebiri Kimia dan Dampak Apa yang Bisa Muncul

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.