Kemenkes, KPPA dan Kejagung Siapkan PP Kebiri Kimia
Merdeka.com - Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hukuman kebiri kimia, bagi para pelaku pencabulan atau predator anak di bawah umur.
"Kami di kementerian lembaga masih membahas terkait PP. Semua terlibat seperti Kejaksaan Agung, KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Kementerian Kesehatan dan lainnya," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Kanya Eka Santi di Jakarta, Selasa (28/8). Dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, dalam rancangannya PP tersebut lebih detail mengatur tentang pelaksanaan hukuman kebiri terutama penekanan kepada pelaku yang berulang dan mempertimbangkan dampaknya yang berat terhadap anak.
Selain itu juga PP akan mengatur tentang kapan ada pengumuman terkait identitas pelaku dan sebagainya.
Kemensos dalam posisi sebagai bagian yang memberikan rehabilitasi sosial kepada anak yang menjadi korban predator seks.
"Kami banyak merehabilitasi anak korban kejahatan seksual. Yang kami rasakan memang berat dan proses rehab butuh waktu yang panjang serta upaya khusus agar anak tidak mengalami trauma berat dan berkepanjangan yang buruk akibatnya untuk masa depan mereka," ujar dia.
Dia menekankan, pertimbangan sisi kemanusiaan juga perlu memperhatikan kemanusiaan untuk anak yang menjadi korban. Dalam hal ini Kementerian Sosial sangat memperhatikan anak yang menjadi korban dan dampaknya ke masa depan anak.
Sementara untuk pelaku atau predator anak, dia mengatakan Kemensos menyerahkan penanganannya secara pidana.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya