Siti Masitha didakwa kumpulkan fee untuk modal maju Pilkada Tegal
Siti Masitha didakwa kumpulkan fee untuk modal maju Pilkada Tegal. Sidang perdana kasus suap di Pemkot Tegal dengan terdakwa Siti Masitha Soeparno, Wali Kota Tegal nonaktif, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1). Sidang dengan agenda dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Antonius.
Sidang perdana kasus suap di Pemkot Tegal dengan terdakwa Siti Masitha Soeparno, Wali Kota Tegal nonaktif, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1). Sidang denganagenda dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Antonius Widijantono.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan menyatakan Siti bersama mantan Ketua DPD NasDem Brebes, Amir Mirza Hutagalung diduga bersama-sama menerima suap dana fee proyek Pemkot termasuk pembangunan RSUD Tegal. "Total nilainya mencapai Rp 8,8 miliar. Penggunaan dana tersebut ada dugaan untuk kepetingan pribadi sekaligus untuk modal maju Pilkada Tegal," kata Joko. Sebab, sebelum terkena OTT KPK, Siti Marsitha berpasangan dengan Amir Mirza sedang bersiap maju Pilkada Tegal.
Dalam sidang lanjutan yang diagendakan Rabu pekan depan, Jaksa telah menyiapkan 100 berkas sebagai pendukung barang bukti atas keterlibatan Siti dalam kasus tersebut. Usai sidang, Siti Masitha mengelak menerima uang suap sebesar Rp 8,8 miliar. Ia berdalih tak tahu sama sekali soal aliran dana proyek Pemkot Tegal dan tidak ada kaitannya dengan yang dilakukan Amir Mirza.
"Saya memahami materi sidangnya, tapi saya tidak tahu soal aliran dananya," kilahnya.
Saat disinggung mengenai penerimaan fee proyek RSUD Kardinah Tegal, dia pun mengaku tidak tahu. "Soal fee-fee proyek RSUD juga tidak tahu. Intinya saya tidak terlibat," katanya.
Untuk menindaklanjuti dakwaan jaksa, Siti mengatakan, telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk sidang selanjutnya. Siti menyebut dirinya tidak akan mengajukan eksepsi dan langsung meminta hakim melakukan sidang pembuktian pada pekan depan. "Keputusan hukum dalam sidang akan saya jalani sebaik-baiknya. Tidak ada eksepsi dan langsung ke pembuktian pada minggu depan," ujar Siti.
Disinggung terkait mutasi jabatan para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Tegal, Siti berujar bahwa semua kebijakannya sesuai mekanisme yang berlaku. Baginya itu tidak menyalahi aturan. Mutasi jabatan pegawai negeri dilakukan atas usulan Pemkot sebelum dieksekusi oleh dirinya.
Siti Masitha ditangkap KPK pada akhir Agustus 2017. Saat diciduk KPK, Siti kedapatan membawa uang Rp 300 juta.
Siti juga menerima uang berupa fee beragam proyek senilai Rp 3,5 miliar. Uang tersebut juga diterima pada periode Januari - Agustus 2017. Dalam perkembangan kasusnya, KPK juga mencokok Amir Mirza Hutagalung, politikus Nasdem dengan dugaan terkait kasus serupa.
Baca juga:
Eks Wali Kota Tegal Siti Mashita siap disidang di PN Tipikor Semarang
Tersangka Siti Masitha jalani pemeriksaan untuk kelengkapan berkas di KPK
KPK kembali periksa Siti Masitha Soeparno terkait kasus suap RSUD Tegal
KPK periksa Abas Toya Bawazier terkait kasus suap Wali Kota Tegal
KPK beri sinyal akan ada tersangka baru kasus korupsi tanah di Tegal
KPK tuntut cabut hak politik eks Wali Kota Tegal
Korupsi tukar guling tanah, eks Wali Kota Tegal dituntut 7,5 tahun