KPK beri sinyal akan ada tersangka baru kasus korupsi tanah di Tegal
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain terkait kasus korupsi tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal tahun 2012. Menurut Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, lembaga antirasuah itu akan menetapkan tersangka baru menyangkut kasus tersebut.
"Lazimnya sesuai pasal 55 KUHP memang terduga akan ada tersangka susulan walaupun tidak selalu diartikan itu," ujar Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Rabu (2/12).
"Karena dalam sangkaan anak buah komisaris utama PT Ciputra itu disertakan pasal 55 KUHP, yang artinya penyertaan memuat semua aktor, apakah itu intellectually dader (aktor intelektual) atau materiel dader (perancang materi) akan didalami," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan Direktur PT Ciputra Optima Mitra (COM), Rudiyanto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Indriyanto juga tidak memungkiri jika perbuatan Rudiyanto diduga secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012 tersebut.
Kasus yang menjerat petinggi PT Ciputra Optima Mitra ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tridaya Pratama Syaeful Jamil. Ikmal dan Syaeful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah Tegal sejak 11 April 2014.
PT Ciputra Optima Mitra sendiri merupakan salah satu anak dari perusahaan pengembang terbesar di Indonesia yaitu Ciputra Grup. Di kawasan Tegal, Jawa Tengah, perusahaan ini mendapat lahan sekitar 10 hektar dan memberi nama Citraland Tegal untuk proyek pembangunannya itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya