Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tuntut cabut hak politik eks Wali Kota Tegal

KPK tuntut cabut hak politik eks Wali Kota Tegal Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan tuntutan kepada mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, dalam kasus korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, Jawa Tengah. Salah satu permohonan jaksa adalah meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, mencabut hak politik Ikmal.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Burhanudin dalam berkas tuntutan dibacakan hari ini, Jumat (3/7). Pencabutan hak politik itu, lanjut dia, sebagai salah satu antisipasi agar di kemudian hari tidak terpilih pemimpin yang pernah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa merupakan wali kota yang dipilih langsung oleh rakyat," kata Ahmad seperti dilansir dari Antara.

Ikmal dituntut hukuman penjara 7,5 tahun dalam kasus itu. Jaksa juga mendera Ikmal dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar maka wajib diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman supaya Ikmal membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 350 juta. Duit itu diterima Ikmal Jaya imbalan jasa proyek itu.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Ikmal Jaya tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambah Ahmad.

Ahmad menambahkan, Ikmal sebagai pejabat utama seharusnya memberi teladan, tapi malah menyalahgunakan wewenangnya.

Ahmad menilai perbuatan Ikmal memenuhi unsur pelanggaran termaktub dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP