Korupsi tukar guling tanah, eks Wali Kota Tegal dituntut 7,5 tahun
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, dengan pidana 7,5 tahun penjara. Dia dianggap terbukti korupsi dalam tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Burhanudin juga menuntut Ikmal dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka mesti diganti dengan hukuman kurungan empat bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua," kata Ahmad saat membacakan berkas tuntutan, seperti dilansir dari Antara, Jumat (3/7).
Ahmad menilai Ikmal terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam proses tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta. Menurut dia, nilai tanah dalam proses tukar guling tidak sesuai dengan harga taksiran sebenarnya.
"Data yang dipakai tidak benar atau fiktif," ujar Ahmad dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli itu.
Perbuatan Ikmal tersebut, lanjut Ahmad, telah memperkaya CV Tri Daya Pratama sebesar Rp 23,4 miliar dan PT Ciptuta Optima Mitra sebesar Rp 11,7 miliar.
"Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mencapai Rp 35,1 miliar," tambah Ahmad.
Dalam proses tukar guling itu, Ahmad menyatakan Ikmal telah menerima bagian sebesar Rp 350 juta. Menurut dia, terdakwa tidak layak menerima uang jasa sebesar Rp 350 juta dan harus dikembalikan kepada negara. Pengembalian uang kerugian negara sebesar itu juga masuk dalam tuntutan terhadap terdakwa.
Atas tuntutan jaksa, hakim memberi kesempatan Ikmal bersama penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan Jumat pekan depan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaWaspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Garut
Untuk titik rawan mulai dari Tahu Sumedang hingga Pananjung.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan
Pengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.
Baca SelengkapnyaDua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaTinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru
Pendapatannya saat ini jauh lebih sedikit tapi ia mengaku bahagia
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Terungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca SelengkapnyaIni Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca Selengkapnya5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya