LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Siti Fadilah optimis gugatan praperadilan dikabulkan hakim

Siti Fadilah optimis gugatan praperadilan-nya dikabulkan hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Ahmad Rivai telah menjadwalkan putusan akhir sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Selasa (18/10).

2016-10-17 14:23:02
siti fadilah
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari. Siti optimis gugatan akan dikabulkan hakim.

"Insya Allah kita harus tetap yakin optimistis, mudah-mudahan bisa dikabulkan," kata Kuasa Hukum Siti Fadilah, Noor Ansyari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Senin (17/10).

Di persidangan hari ini, baik pemohon maupun termohon (KPK) sama-sama menyerahkan kesimpulan praperadilan sebelum putusan akhir yang dijadwalkan pada Selasa (18/10) pukul 14.00 WIB.

Ia menyatakan inti kesimpulan yang diserahkan pihaknya mengenai formil hukum acara saja.

"Misalnya, terkait bukti permulaan telah kita sampaikan dalam kesimpulan tersebut sehingga kami berharap besok (Selasa, 18/10) bisa maksimal," tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Ahmad Rivai telah menjadwalkan putusan akhir sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Selasa (18/10).

"Sidang putusan (praperadilan) besok (Selasa, 18/10) jam 14.00 WIB," kata Ahmad Rivai di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Baca juga:
Siti Fadilah Supari bantah dua kali mangkir panggilan KPK
Diperiksa kasus alkes Unair, Siti Fadilah sebut mantan Menkes Endang
2 Kali absen diperiksa, Siti Fadilah akhirnya datangi Gedung KPK
Siti Fadilah kembali diperiksa KPK terkait kasus korupsi Alkes
Korupsi alkes, anak buah Siti Fadillah Supari divonis 2 tahun
Siti Fadilah Supari akui beri rekomendasi pengadaan alkes flu burung
Berang suami disebut terima dana Alkes, eks Menkes semprot hakim

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.