Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa kasus alkes Unair, Siti Fadilah sebut mantan Menkes Endang

Diperiksa kasus alkes Unair, Siti Fadilah sebut mantan Menkes Endang Siti Fadilah jadi saksi terdakwa Mulya Hasjmy. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti Fadilah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.

Usai diperiksa, Siti Fadilah berulang kali menyebut nama mantan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. "Saya tadi di dalam sebagai saksi atas kasusnya pas Bu Endang jadi menteri," ujar Siti seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih tiga jam, Senin (7/3).

Ditanya wartawan perihal proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Unair, Siti Fadilah menegaskan tidak tahu menahu. Dia mengklaim tidak tersangkut kasus yang terjadi di era kepemimpinan mantan Menteri Kesehatan Endang Rahayu.

"Aku enggak tahu. Proyeknya pas Bu Endang (menjabat sebagai menteri) tahun 2010," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Bambang Giatno Raharjo (BGR) selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan Mintarsih (MIN) selaku Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Akibat perbuatannya mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 87 miliar. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Mintarsih disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP