Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi alkes, anak buah Siti Fadillah Supari divonis 2 tahun

Korupsi alkes, anak buah Siti Fadillah Supari divonis 2 tahun palu. shutterstock

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, Mulya A Hasjmy dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dengan subsider 2 bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun dan denda 200 juta.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi proyek alat kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung.

"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Mulya A Hasjmy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan," kata Hakim Majelis Haswi Jone di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis, (26/11) malam.

Hasjmy juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 160 juta. Jika tidak bisa membayar, harta bendanya akan disita atau membayar subsider 6 bulan kurungan. Selaku pejabat abdi negara, mantan anak buah Siti Fadillah Supari ini dianggap tidak memberikan contoh baik.

"Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena Hasjmy selaku KPA dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak mendukung usaha pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.

"Sementara yang meringankan, karena Hasjmy bersikap sopan, menyesali perbuatannya, sudah berusia lanjut, masih memiliki tanggungan keluarga, dan merupakan terpidana dari dua perkara tindak pidana korupsi alkes yang saat ini sedang menjalani pidana penjara sampai dengan 2020," ucapnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan berkas tuntutan dari JPU KPK, Hasjmy merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang melaksanakan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung. Proyek darurat itu dibiayai dengan sisa anggaran pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun 2006 di Kementerian Kesehatan.

Dalam proses pengadaannya, Hasjmy mendapat perintah dari Siti Fadillah selaku menteri kesehatan saat itu untuk menunjuk sejumlah perusahaan sebagai rekanan. Dari proses itu Hasjmy mendapatkan satu mobil Toyota Rush dari Direktur Utama Bhineka Usada Raya, Singgih Wibisono yang meminta perusahaannya ditunjuk sebagai rekanan proyek alkes.

Jaksa menilai Mulya A Hasjmy bersalah melanggar Pasal 3 ayat jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 jo Pasal 55 KUHPidana.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya