LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sindikat penipu ditangkap, ngaku bisa beri pinjaman Rp 500 miliar

Korban dimintai uang muka satu persen dari Rp 500 miliar alias sekitar Rp 5 miliar. Korban tertipu dan memberikan uang dalam bentuk dollar. Ade mengungkap pelaku telah beraksi selama 2 tahun.

2018-01-23 20:32:00
uang palsu
Advertisement

Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipu pemberian modal. Sindikat ini mengiming-imingi korban bisa meminjamkan uang sebesar Rp 500 miliar. Enam orang tersangka dengan inisial AW, AR, JW, MA, HB dan MA alias H, diringkus.

"Sindikat penipuan ini mengiming-imingi korbannya menawarkan pinjaman modal yang jumlahnya cukup besar, yaitu Rp 500 miliar. Pelaku enam orang sudah tertangkap semua," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1).

Salah seorang tersangka, AR berperan sebagai calo yang bisa memberikan bantuan keuangan kepada calon korban. Dia berkeliling restoran mahal dan mal untuk menjaring korban. Pertemuan terjadi antara tersangka dengan pelapor selaku korban pada Juni 2017 lalu.

Advertisement

Korban dimintai uang muka satu persen dari Rp 500 miliar alias sekitar Rp 5 miliar. Korban tertipu dan memberikan uang dalam bentuk dollar.

"Modusnya siap memberikan yang Rp 500 miliar yang membutuhkan bantuan pembiayaan dengan syarat memberikan uang muka 1 persen yaitu Rp 5 miliar yang saat itu diberi dalam bentuk dollar yaitu 368000 dollar," jelas Ade.

Advertisement

Agar meyakinkan, tersangka beberapa kali bertemu korban. Ada yang berperan sebagai ajudan pemodal, serta pihak yang mengenalkan dengan pemodal. Supaya lebih meyakinkan, pelaku menunjukkan uang palsu senilai Rp 500 miliar dalam koper. Pelaku bahkan membuat SOP sendiri dengan menyita handphone.

"Mereka siapkan beberapa koper berisi uang palsu. Sehingga korban yakin tersangka punya kemampuan memberikan modal," kata Ade.

Ade mengungkap pelaku telah beraksi selama 2 tahun. Pihaknya masih menyelidiki kemungkinan ada korban. Pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana dan pertolongan jahat.

Baca juga:
1.719 lembar uang palsu di Makassar dihancurkan
Beli rokok & tempe pakai uang palsu, 2 wanita di Riau ditangkap
Uang palsu Rp 50.000 dan Rp 100.000 paling banyak beredar tahun ini di Sumbar
BI minta warga waspada peningkatan peredaran uang palsu jelang Natal
Polisi bekuk sindikat pembuat dan pengedar uang palsu emisi terbaru
BI ingatkan masyarakat waspada peredaran uang palsu jelang Pilkada
Bank Indonesia musnahkan 54.041 lembar uang palsu

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.