LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang praperadilan, pihak La Nyalla tolak saksi dari JPU

Saksi yang dihadirkan tersebut merupakan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni H.

2016-04-08 20:24:45
La Nyalla Mahmud Matalitti
Advertisement

Sidang gugatan praperadilan dalam kasus dana hibah Kadin tahun 2012, terjadi ketegangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, pihak dari tim pemohon (La Nyalla Mahmud Mattalitti) menolak saksi yang dihadirkan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).

Sehingga, saksi yang dihadirkan dari termohon terpaksa diminta keluar oleh Ketua Majelis Hakim Tunggal Ferdinandus. Saksi yang dihadirkan tersebut merupakan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana. Hal inilah yang memicu ketegangan antara pihak termohon dengan pemohon.

"Kami tetap menolak dan keberatan Pak Hakim (Ferdinandus) dengan saksi yang dihadirkan oleh termohon. Karena, yang dipanggil untuk dijadikan saksi ini merupakan ikut menangani selaku penyidik, kami keberatan," tegas salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Soemarso, Jumat (8/4).

Dengan keberatan tersebut dari pemohon, pihak termohon minta kepada pemimpin majelis hakim untuk mendengarkan keterangan dari kejaksaan yang menangani perkara. Agar masyarakat semua tahu, seperti apa skema penyidikan yang dilakukan dan ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Banyak sidang praperadilan, penyidik yang menangani bisa dihadirkan untuk bisa memberikan keterangan sebagai saksi. Saya ingin hadirkan dia, kenapa ditolak," kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Halilla Rama Purnama.

Dengan terjadinya argumen antara kedua belah pihak, Hakim Tunggal Ferdinandus, akhirnya memutuskan, menolak keinginan dari pihak termohon.

"Saya hanya ingin menunjukkan independensi dalam perkara ini. Tidak mungkin, penyidik yang menangani dihadirkan untuk dijadikan saksi," terang Ferdinandus.

Baca juga:
Kejagung minta Polri segera keluarkan red notice untuk La Nyalla
Kejati Jatim yakin unggul dalam praperadilan La Nyalla
Guru Besar UGM sebut penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah
Kejati Jatim tunjukkan bukti kunci, kubu La Nyalla tak berkutik
Praperadilan La Nyalla dipantau Komisi Kejaksaan dan KPK
Sulitnya tangkap La Nyalla sampai gandeng Singapura

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.