Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan La Nyalla dipantau Komisi Kejaksaan dan KPK

Praperadilan La Nyalla dipantau Komisi Kejaksaan dan KPK Sidang praperadilan La Nyalla. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4). Sidang dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi ahli, ternyata dihadiri banyak jaksa, baik dari Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bahkan, sidang juga dipantau langsung oleh Komisi Kejaksaan. "Tidak hanya dari kita saja (Komisi Kejaksaan). Sidang ini juga dilihat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi saya tidak tahu yang mana orangnya," kata salah satu juru bicara Komisi Kejaksaan, Indro Sugiarto, di Surabaya, Kamis (7/4).

Menurut Indro, kehadiran mereka dalam sidang ini tidak bermaksud melakukan intervensi. Namun, karena kasusnya menjadi perhatian publik, sehingga tanpa diminta, Komisi Kejaksaan akan memantaunya.

Saksi ahli dihadirkan oleh kuasa hukum La Nyalla adalah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Eddy Hiariej, dan dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, M. Arif Setiawan SH. MH.

Dari keterangan saksi ahli pertama, yakni Eddy Hiariej, sangat menguntungkan La Nyalla. Sebab, menurut dia, buat menetapkan seorang tersangka harus berdasarkan dua alat bukti. Kemudian, seorang saksi akan jadi calon tersangka, maka harus diperiksa terlebih dulu. Jika, tidak dilakukan, maka dianggap gugur.

"Sebagaimana putusan MK, ketika seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ditetapkan dulu sebagai saksi. Terkecuali dalam kasus tangkap tangan. Konsekuensinya kalau itu tidak dilakukan, maka penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah atau ilegal," kata Eddy.

Eddy mengatakan, penetapan seorang calon tersangka tidak bisa dilakukan dengan dasar perkara sudah berkekuatan hukum tetap. "Ketika ada sprindik baru, maka tidak dapat langsung ditetapkan tersangka tanpa adanya pemeriksaan terlebih dulu. Perlu ada pemeriksaan sebagai saksi pada perkara yang sudah diputus. Kecuali kalau x sudah pernah diperiksa sebelumnya," ujar Eddy.

Tidak hanya itu, buat memanggil dan memeriksa saksi, menurut Eddy harus dicantumkan di dalam surat panggilan. "Dengan mencantumkan pemeriksaan itu terkait masalah apa. Itu yang harus dilakukan seorang penyidik yang menangani," ucap Eddy.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP