LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Praperadilan, Penganiaya Siswa Semi Militer Tuntut Polisi Rp1 Miliar

Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menggelar sidang praperadilan perdana penetapan Obby Frisman Arkataku (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan peserta MOS SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14). Obby menuntut polisi membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

2019-07-31 14:31:59
penganiayaan
Advertisement

Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menggelar sidang praperadilan perdana penetapan Obby Frisman Arkataku (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan peserta MOS SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14). Obby menuntut polisi membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

Dalam sidang itu, penasihat hukum tersangka Obby, Suwito Winoto menyebut tuntutan itu lantaran nama baik kliennya telah rusak akibat penetapan tersangka kasus tersebut. Kerugian lain juga kliennya tidak bekerja selama ditahan sehingga tidak mendapatkan penghasilan.

"Kami menuntut Polresta Palembang uang ganti rugi Rp1 miliar," ungkap Suwito, Rabu (31/7).

Advertisement

Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka Obby tidak sah karena ditemukan banyak kejanggalan dalam fakta dan pemeriksaan. Oleh karena itu Suwito meminta penetapan itu dicabut dan nama kliennya direhabilitasi.

"Agar termohon mengeluarkan pemohon (dari tahanan)," ujarnya.

Suwito menganggap kliennya di bawah tekanan polisi dalam pemeriksaan maupun rekonstruksi kasus. Begitu juga dengan mengambil keterangan saksi yang berbeda jauh dengan hasil investigasi yang dilakukannya.

Advertisement

"Ada unsur tekanan dari polisi, makanya klien kami nurut (ikut) saja apa yang dibilang polisi, kliennya kami tidak memukul korban. Di praperadilan ini kami buka semua," kata dia.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yosdi itu dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban penyidik Polresta Palembang selaku termohon.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban termohon," kata Yosdi.

Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.

Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.

Baca juga:
Buntut Tewasnya 2 Siswa saat MOS, SMA Semi Militer Palembang Terancam Ditutup
Praperadilan Kasus Tewasnya SMA Semi Militer di Palembang Digelar Akhir Juli
Kepala SMA Semi Militer di Palembang jadi Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Siswanya
Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepala SMA Semi Militer Ngaku Tak Tahu Ada Pemukulan
Tangkal Pelaku Pedofilia, Polrestabes Surabaya Gencar Beri Penyuluhan ke Sekolah
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Lain Penganiaya Peserta MOS SMA Semi Militer

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.