Praperadilan Kasus Tewasnya SMA Semi Militer di Palembang Digelar Akhir Juli
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menerima permohonan praperadilan dari Obby Frisman Arkataku (24) yang dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan peserta MOS SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14). Sidang dijadwalkan akhir bulan ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Hotnar Simarmata mengungkapkan, jadwal sidang sudah tercantum dalam situs resmi PN. Sidang pertama pada 31 Juli 2019 dijadwalkan pembacaan gugatan dari pemohon kepada kepala negara, cq Kapolda Sumsel cq Kapolresta Palembang sebagai termohon.
"Berkas sudah kita terima, dan jadwal praperadilan pada 31 Juli nanti," ungkap Hotnar, Jumat (26/7).
Dijelaskannya, tersangka Obby meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dalam kasus itu. Dan penangkapan Obby berdasarkan Nomor LPB/1493/VII/ 2019/Sumsel/Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah dan menyatakan penahanan terhadap Obby berdasarkan Nomor LPB/1493/VII/2019/Sumsel/Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah.
"Pemohon juga meminta termohon membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 1 miliar," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya