Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penembakan Siswa SMKN Semarang, Aipda Robig Tembak Gamma dan Dua Temannya Pakai Senpi
Kejadian bermula ketika Robig naik motor matik Vario putih melaju di lokasi kejadian hari Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdakwa Robig Zainudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang menjalani sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang GRO. Dalam sidang beragendakan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4).
Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Mira Sendangsari memimpin jalannya sidang dakwaan bersama dua anggotanya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Semarang, Sateno menjelaskan kronologi lengkap aksi penembakan yang dilakukan Robig tepat di depan Alfamart Kalipancur Manyaran.
Kejadian bermula ketika Robig naik motor matik Vario putih melaju di lokasi kejadian hari Minggu (24/11/2024) dini hari.
Tak lama Robig melihat sekelompok remaja naik motor matik dari arah selatan menuju utara. Remaja pengendara motor tersebut saling mengejar sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi penataran Raya, Semarang pada Minggu 24 November 2024.
"Salah satu kendaraan yang saling kejar-kejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Aipda Robig Beri Tembakan Peringatan
Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memperingatkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
"Terdakwa menggunakan senjata api revolver jenis FN untuk melakukan penembakan ke arah anak korban Gamma," kata JPU saat membacakan kronologi.
Selepas aksi penembakan, GRO dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang selanjutnya ditangani seorang dokter forensik. "Waktu kematian dua sampai enam jam sebelum pemeriksaan," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Hasil pemeriksaan forensik RSUP Kariadi diketahui bahwa pada tubuh jenazah GRO ditemukan luka kekerasan dengan senjata api. Bahkan ada bukti yang ditemukan berupa luka-luka goresan pada tubuh jenazah serta luka tembak pada bagian panggul yang menembus rongga panggul. "Dan mati lemas," kata dia.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Mira Sendang Sari pun menanyakan apakah terdakwa paham atas kronologi yang disampaikan JPU.
"Apakah terdakwa paham?," kata Ketua Majelis Hakim.
"Siap. Ya paham," sahut Robig.
Robig dan tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas kronologi yang disampaikan JPU.
Atas keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mira Sendang Sari menyampaikan sidang dilanjutkan sepekan ke depan dengan beberapa agenda. "Sidang ditunda tanggal 15 April pagi kalau bisa ya," tandasnya.