LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang perdana suap bansos, Rio Capella harap berjalan cepat

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus Patrice adalah Artha Theresia.

2015-11-09 12:09:32
Rio Capella Tersangka
Advertisement

Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11). Rio berharap persidangan hari ini berjalan dengan cepat.

"Saya berharap proses persidangan hari ini cepat. Kan sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan," ucapnya ketika ditemui di Gedung Tipikor, Jakarta, Senin, (8/11).

Dia juga berharap sidang hari ini berjalan dengan lancar. Sementara, kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami dari beberapa hari lalu sudah terima surat dakwaan. Hari ini siap mendengar dengan khidmat," ujar Maqdir setelah dikonfirmasi.

Pantauan merdeka.com di lokasi, berdasarkan agenda, sidang perdana Rio dimulai pukul 9.00 WIB. Namun sampai pukul 11.40 WIB sidang belum juga dimulai. Sementara, Rio sudah hadir dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat.

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus Patrice adalah Artha Theresia, dengan hakim anggota Sinung Hermawan, hakim Ibnu Basuki, hakim Joko Subagyo, dan hakim Sigit.

Diketahui, Rio dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh KPK. Rio diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah menahan Patrice pada 23 Oktober 2015. Atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Rio Capella jalani sidang perdana kasus suap bansos
Rio akan buktikan di persidangan, bantah lobi Jaksa Agung soal Gatot
Sebelum tersangka, Rio sempat ditegur Surya Paloh karena temui Evy
Jaksa sebut Rio Capella disuap Rp 200 juta buat fasilitasi islah

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.