Rio akan buktikan di persidangan, bantah lobi Jaksa Agung soal Gatot
Merdeka.com - Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella meminta semua pihak tidak menduga-duga tentang komunikasi antara dirinya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Setelah ditemui setelah sidang perdananya, Patrice menolak membicarakan komunikasi tersebut.
"Yang komunikasi siapa? Siapa? Yang komunikasi siapa?" Rio menanyakan balik awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11).
"Senin nanti lihat sendiri. Jadi jangan teman-teman ngomong langsung menuduh. Besok senin itu ada saksinya, bener nggak? gitu," ujarnya dengan nada tinggi.
Dalam dakwaan, Rio disebut bertemu dengan Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Fransisca Insani Rahesti.
Di pertemuan itu, dikatakan usai umroh, Rio akan mengomunikasikan dengan Jaksa Agung perihal dugaan kasus korupsi yang menyangkut Gatot di Kejaksaan Agung.
Rio sebelumnya didakwa menerima Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Uang diberikan karena Rio menjembatani islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Mantan Politisi PAN dan NasDem itu juga diketahui bertemu Evy dan Sisca. Mereka diduga akan menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung sepulang dari umroh terkait masalah yang dialami Gatot.
"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang Rp 200 juta adalah untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawaan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintahan Prov. Sumut yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan partai berupa islah," ujar Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).
Patrice dijerat pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya