Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum tersangka, Rio sempat ditegur Surya Paloh karena temui Evy

Sebelum tersangka, Rio sempat ditegur Surya Paloh karena temui Evy Rio Capella resmi ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sempat ditegur Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh lantaran melakukan pertemuan dengan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Teguran itu didapat Rio usai pulang umroh.

Teguran Surya itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana, ketika membaca dakwaan dalam persidangan Rio di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). "Terdakwa mendapat teguran dari Surya Paloh di mana saat itu Surya Paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui Evy Susanti," kata dia.

Rio diketahui menerima uang Rp 200 juta dari Evy untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Dalam skenario pemberian uang, Rio bertemu dengan Evy dan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.

Dalam dakwaan dibaca JPU it, Patrice berencana selepas umroh menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Pertemuan itu nantinya juga membahas islah karena adanya ketidak harmonisan hubungan Gatot dengan wakilnya di Pemprov Sumut, Tengku Erry Nuradi.

Pemberian uang kepada Rio dilakukan usai islah. Kemudian, pada 23 Mei 2015, Evy menghubungi Fransisca bahwa ada permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Fransisca lalu menghubunginya dan menyampaikan permintaan tersebut. Saat itu, Rio tidak dapat memenuhi data diinginkan Evy. Kemudian, dia meminta untuk menunggu hingga Patrice pulang umroh.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis hakim Artha Theresia menanyakan kepada Rio apakah ingin eksespsi atau sidang dilanjutkan dengan agenda memanggil saksi. Rio meminta sidang selanjutnya, yaitu pemanggilan saksi dan diagendakan pekan depan.

"Langsung pemanggilan saja yang mulia," jawab Rio.

Atas perbuatannya ini, Rio juga terancam dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Didakwa Rugikan Negara Rp256 M di Kasus Rumah DP 0 Rupiah

Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Didakwa Rugikan Negara Rp256 M di Kasus Rumah DP 0 Rupiah

Yoory melakukan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur

Baca Selengkapnya
Surya Paloh dan Anies Kompak Ucapkan Selamat ke AHY Usai Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN

Surya Paloh dan Anies Kompak Ucapkan Selamat ke AHY Usai Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN

Anies bahkan mengirimkan pesan ucapan selamat kepada AHY.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Bertemu Jokowi di Istana Sore Ini, Bahas Apa?

Surya Paloh Bertemu Jokowi di Istana Sore Ini, Bahas Apa?

Sahroni memastikan Surya Paloh sendirian. Mereka bertemu di Istana.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya