LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Kedelapan, Ahmad Dhani Akan Hadapi Saksi Ahli Pidana JPU

Sesuai dengan permohonan Ahmad Dhani, jadwal sidang ke delapan kasus ujaran idiot rencananya akan digelar mulai siang hari, Kamis (14/3). Agendanya, Ahmad Dhani akan berhadapan dengan saksi ahli dan dua saksi fakta yang akan dihadirkan oleh jaksa.

2019-03-14 09:55:17
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Sesuai dengan permohonan Ahmad Dhani, jadwal sidang ke delapan kasus ujaran idiot rencananya akan digelar mulai siang hari, Kamis (14/3). Agendanya, Ahmad Dhani akan berhadapan dengan saksi ahli dan dua saksi fakta yang akan dihadirkan oleh jaksa.

Kehadiran saksi ahli ini merupakan kelanjutan dari sidang Ahmad Dhani pada Selasa (12/3) lalu. Pada saat itu, dari 3 saksi ahli yang dihadirkan, hanya 1 orang ahli yang dapat memenuhi panggilan jaksa, yakni ahli bahasa dengan spesialisasi analisis wacana dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

"Pada sidang sebelumnya memang 3 ahli yang dipanggil, tapi hanya 1 yang hadir. Sedangkan yang dua ahli, sempat berhalangan. Rencananya sidang nanti kita hadirkan satu saksi ahli pidana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (14/3).

Advertisement

Dalam sidang sebelumnya, sempat diwarnai aksi protes oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. Protes tersebut terjadi karena jaksa mensajikan vlog Ahmad Dhani yang dianggap tidak masuk dalam daftar barang bukti.

"Keberatan majelis hakim, vlog yang disajikan kan tidak masuk daftar barang bukti," ujar Aldwin Rahardian, salah satu kuasa hukum Dhani, Selasa (12/3).

Protes ini pun dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki. Ia menyatakan jika dalam daftar barang bukti vlog tersebut, masuk satu kesatuan dengan barang bukti handphone (HP) yang sudah disita.

Advertisement

Ia pun menunjukkan HP yang sudah disita tersebut pada Ahmad Dhani dan pengacaranya. Ahmad Dhani pun sempat mengamati dan membenarkan bahwa HP yang ada pada jaksa adalah miliknya. "Ya benar (HP miliknya)," tambahnya.

Untuk menengahi protes tersebut, hakim pun meminta agar protes pengacara itu dituangkannya pada pembelaan nanti. "Tuangkan saja nanti keberatan saudara dalam pembelaan," ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono.

Di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus Idiot. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:
Merasa Ditipu Konser Batal, Pria ini Laporkan Panitia Dewa 19 All Star
Sidang Kasus 'Idiot' Memanas, Hakim Tegur Pengacara Ahmad Dhani
Kehilangan Jam Besuk, Ahmad Dhani Bilang 'Kasihan Saya Pak Hakim'
Komisi Yudisial Pantau Sidang Ahmad Dhani, Bawaslu 'Pelototi' Pendukungnya
Pengacara Protes Vlog Ahmad Dhani Sebut 'idiot' Diputar di Persidangan
Sebelum Sidang, Ahmad Dhani Sarapan Nasi dan Sate
Sidang Ketujuh, Ahmad Dhani Hadapi 6 Orang Saksi dari Jaksa

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.