Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi Yudisial Pantau Sidang Ahmad Dhani, Bawaslu 'Pelototi' Pendukungnya

Komisi Yudisial Pantau Sidang Ahmad Dhani, Bawaslu 'Pelototi' Pendukungnya Komisi Yudisial Pantau Sidang Dhani. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus idiot Ahmad Dhani cukup menyedot perhatian publik. Termasuk Komisi Yudisial (KY) dan Bawaslu yang tampak hadir dalam persidangan tersebut.

Hal ini diakui oleh Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur, Dizar Alfarizi. Dia mengaku sedang memantau jalannya perkara Ahmad Dhani.

"Perkara ini memang menjadi perhatian publik. Kalau disini (KY) Jatim memang tidak ada laporannya," ujarnya, Selasa (12/3).

Dikonfirmasi apakah pemantauan sidang Ahmad Dhani ini perintah dari KY Jakarta, ia langsung mengiyakan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana model pelaporan yang ada di Jakarta.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari dua kecamatan yakni Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Asem Rowo juga hadir dan ikuti 'mempelototi' jalannya persidangan.

Terlihat beberapa personel yang memantau dan mengambil foto suasana persidangan Ahmad Dhani.

Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Sumargo mengakui menerjunkan beberapa personelnya untuk ikut 'mempelototi' persidangan Ahmad Dhani.

"Potensi dijadikan kampanye salah satu pendukung pasangan capres. Kalau tidak ada ya sudah to," ujarnya.

Dia menyatakan mendapatkan laporan ada pendukung salah satu capres yang melakukan yel-yel. Atas laporan tersebut, pihaknya pun melakukan pemantauan.

"Kalau potensi itu tidak ada ya tidak masalah. Kita tidak memantau persidangannya, karena itu menjadi ranah polisi, Kejaksaan dan pengadilan," tambahnya.

Dia menyatakan, hanya melakukan tindak pencegahan saja, jika nantinya ada potensi yang mengarah pada kampanye dan sejenisnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng dalam status sebagai tahanan titipan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditahan selama 60 hari karena vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebenciannya, dalam tahap banding.

Di Surabaya, ia tengah menjalani proses persidangan kasus Idiot. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP