LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang kasus klitih, enam pelaku sempat pelototi saksi

Sidang kasus Klitih, enam pelaku sempat pelototi saksi. Dalam sidang yang digelar kali kedua ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada enam saksi yang diperiksa.

2017-04-05 20:24:47
Pengeroyokan pelajar di Yogyakarta
Advertisement

Enam orang anak berusia di bawah umur yang melakukan aksi kekerasan di Yogyakarta lazim disebut klitih, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (5/4). Mereka adalah AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15), dan FF alias Suryo (eksekutor) ini didakwa membunuh seorang pelajar SMP di Yogyakarta, Ilham Bayu Fajar (16) pada 12 Maret yang lalu.

Dalam sidang yang digelar kali kedua ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada enam saksi yang diperiksa.

Enam saksi itu masing-masing untuk enam terdakwa. Sidang tertutup ini dipimpin hakim ketua Luis Bety Silitonga, serta dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma.

"Saksi diperiksa satu per satu, bergantian. Satu saksi untuk satu terdakwa agar tidak bertentangan KUHAP. Tapi ada dua saksi yang untuk satu (terdakwa)," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Widodo Andrianto.

Widodo menerangkan bahwa keterangan saksi-saksi tersebut sesuai dengan berkas administrasi pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, lanjut Widodo, sempat terjadi insiden pelaku memolototi saksi.

Ayah korban Ilham Bayu, Tedy Febriansyah mengaku juga sempat melihat kejadian pelaku yang sempat memelototi saksi dalam persidangan. Menurut Tedy, ekspresi itu menunjukkan terdakwa tidak menyesali perbuatan mereka yang sudah menewaskan anaknya.

"Semua pelaku tidak ada ekspresi penyesalan perbuatan mereka, terutama esksekutornya. Ini bukan lagi kenakalan remaja, tapi sudah tindakan kriminal yang harus dihukum berat," tegas Tedy.

Sidang kasus klithih ini menjadi proses kedua. Dalam sidang pertama pada Senin, 3 April 2017, yakni pembacaan dakwaan, jaksa menjerat keenam pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, jaksa menjerat pasal tambahan kepada JR, yakni dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena kepemilikan senjata celurit. Ancaman hukumnya 15 tahun penjara.

Baca juga:
Pulang beli rokok, Herdi & Beny dikeroyok belasan orang tak dikenal
Pindah-pindah tempat sembunyi, pembacok 3 siswa SMA di Yogya dibekuk
Ibu siswa SMA Muhi kecewa pelaku penganiayaan divonis 5 tahun
Pelaku memang rencanakan penyerangan rombongan siswa SMA Muhi
Pelaku pembacokan pelajar SMA Muhi Yogyakarta dijerat pasal berlapis
Penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta diancam 6 tahun penjara
Pelaku penganiayaan siswa SMA Muhi Yogyakarta divonis 5 tahun

Advertisement
(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.