Pindah-pindah tempat sembunyi, pembacok 3 siswa SMA di Yogya dibekuk
Merdeka.com - Polsek Gamping, Sleman mengungkap kasus pembacokan terhadap tiga orang pelajar SMA Muhammadiyah 3 yang terjadi pada akhir September 2016 yang lalu. Petugas Polsek Gamping menangkap ER (17) warga Jetis, Yogyakarta yang merupakan pelaku pembacokan tersebut.
"Setelah penyelidikan selama tiga bulan, kami amankan eksekutor pembacokan di tempat persembunyiannya yang ada di Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta. Pelaku selama ini berpindah-pindah tempat persembunyian," ujar Kapolsek Gamping, Kompol Herwinedi, Senin (16/1).
Herwinedi menceritakan kejadian pembacokan bermula ketika tersangka dan kelima temannya sedang berkumpul di Pundong, Mlati, Sleman. Ketika kumpul, salah seorang teman tersangka menceritakan bahwa dirinya sedang ada masalah dengan pelajar SMK di Sedayu, Bantul.
Keenam orang itu, lanjut Herwinedi, kemudian menuju ke daerah Sedayu dengan menggunakan tiga sepeda motor. Ketika akan ke Sedayu, tersangka membawa pedang. Pedang itu kemudian diduduki oleh tersangka supaya tidak ketahuan.
"Sampai di Sedayu mereka tidak jadi tawuran. Mereka kemudian jalan lagi. Sesampainya di Jalan Kabupaten Trihanggo Gamping, tersangka melihat ada rombongan korban yang juga melintasi jalan itu. Merasa masih memiliki persaingan dengan tempatnya dulu bersekolah, tersangka sontak merencanakan pembacokan," jelas Ngadiran.
Ngadiran menambahkan bahwa rombongan pelaku pun langsung mengejar korbannya dan memepetnya. Tersangka yang membawa sajam seketika itu juga langsung melakukan pembacokan kepada tiga pelajar tersebut.
"Ketiga korban Rizki (17) warga Gamping Sleman, serta dua warga Mantrijeron Yogyakarta Bagas(17) dan Putra (17). Ketiganya mengalami luka bacok pada bagian tubuh. Usai melakukan pembacokan, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit," ungkap Herwinedi.
"Setelah tiga bulan, tersangka dan pedangnya pun diamankan petugas. Saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya," pungkas Herwinedi.
Tersangka yang masih di bawah umur ini ditahan di Polsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-undang (UU) Darurat nomer 12 tahun 51. Serta Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya