Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta diancam 6 tahun penjara

Penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta diancam 6 tahun penjara Ilustrasi Pengeroyokan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Proses persidangan kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang siswa SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta tewas memasuki babak akhir. Menurut rencana, kesepuluh orang terdakwa akan dijatuhi putusan pada Jumat (13/1) mendatang.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Khalid Sardi Hatapayo menyampaikan pada nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (9/1) lalu membedakan tuntutan hukuman pada 10 orang pelajar ini. Tuntutan terhadap terdakwa Kev, dan Eme paling berat, keduanya dituntut enam tahun penjara. Sedangkan Pls setahun lebih ringan atau 5 tahun penjara.

Sementara tujuh terdakwa lainnya, yaitu Rob, Stev, Dwik, Math, Neh, Kel, dan Demi hanya dituntut empat tahun penjara. Pertimbangannya, lanjut Khalid, ketujuh terdakwa terbukti hanya turut serta dalam insiden yang terjadi di Jalan Imogiri-Panggang Dusun Lanteng, Selopamioro, Imogiri, Senin 12 Desember 2016 yang lalu.

"Untuk keduanya (Kev dan Eme) dituntut lebih lama, karena Kev berperan sebagai provokator. Sedangkan Eme yang menusuk korban. Untuk Pls karena terbukti melakukan pembacokan hingga korbannya luka parah," jelas Khalid kepada wartawan Selasa (10/1).

Khalid menerangkan bahwa para terdakwa diancam hukuman maksimal Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-anak memang berat. Masa hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Meski demikian ada ketentuan khusus dalam perlindungan anak, sehingga ancaman maksimal dikurangi sebagian.

"Seharusnya JPU menuntut dengan 7,5 tahun penjara, tetapi ada faktor meringankan. Terdakwa masih sekolah. Sehingga tuntutan paling berat hanya enam tahun," ucapnya.

Khalid mengungkapkan bahwa JPU tidak menerapkan Pasal 170 KUHP sebagaimana penyidik. Ini karena ketentuan undang-undang tentang perlindungan anak mengenai penganiayaan berlaku lex specialis.

"Saya optimis putusan majelis hakim menjatuhi hukuman maksimal kepada para terdakwa. Kalau dibawah empat tahun kita banding," ujar Khalid.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelajar SMA Muhi Yogyakarta terjadi Senin 12 Desember 2016 yang lalu. Saat itu rombongan pelajar SMA Muhi dicegat oleh rombongan pelajar lai‎nya di Jalan Imogiri-Panggang.

Akibatnya seorang di antaranya tewas yakni Adnan Wirawan (16) pelajar kelas X IPS 2 SMA Muhi Yogyakarta, pada hari Selasa 13 Desember 2016 karena luka tusukan benda tajam yang mengenai perut dan menggores ginjalnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Gunakan Dana Abadi LPDP Buat Beri Pinjaman ke Mahasiswa
Sri Mulyani Gunakan Dana Abadi LPDP Buat Beri Pinjaman ke Mahasiswa

Usulan Sri Mulyani terkait heboh mahasiswa ITB keluhkan mahalnya bunga pinjol untuk bayar kuliah.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya