Sidang Dugaan Pemerasan, Hakim 'Semprot' Nikita Mirzani Minta Lapor Terkait Tudingan Reza Gladys "Main Mata" dengan JPU
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Nikita Mirzani melapor terkait dugaan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid yang 'main mata' dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare).
"Tidak ada yang transaksional. Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu," kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7), demikian dikutip dari Antara.
Kairul mengatakan hal itu terkait tudingan yang disampaikan Nikita jelang sidang pemeriksaan saksi.
Saat itu, Nikita meminta waktu pada hakim Kairul Soleh menyampaikan keberatan.
"Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys dan dokter Mufid. Yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim," kata Nikita.
Nikita membawa bukti yang dinilai memiliki indikasi kuat untuk menjatuhkan dirinya lewat proses hukum yang dianggap tidak adil. Dia menilai rekaman itu sudah diatur secara masif dan terkoordinir.
"Hal ini terbukti sebagaimana dengan adanya rekaman dalam diska lepas (flash disk) yang akan saya serahkan kepada majelis hakim. Saya mohon setelah majelis hakim mendengar isi flash disk ini untuk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu," ucap Nikita.
Lalu, Nikita menyerahkan bukti tersebut dan hakim Kairul Soleh memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada transaksi apa pun yang melibatkan pihak pengadilan.
Nikita Mirzani Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita sebagai terdakwa sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi, sekitar pukul 10.27 WIB.
Dia datang dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tampilannya dengan rambut dikepang dan bergelombang, mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah.
Kedatangannya disambut ramai oleh wartawan memasuki ruang tunggu maupun persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, saksi dari pihak Nikita yang dijadwalkan hadir, yakni dr. Oky Pratama, yang dikenal sebagai dokter estetika, pengusaha, dan influencer. Dia tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.18 WIB.
Lalu, saksi lainnya yakni Dokter Detektif atau 'Doktif' diketahui merupakan akun milik Dokter Samira, seorang influencer yang juga dikenal sebagai pemilik merek skincare Glafidsya.
Namun Doktif diketahui tak bisa hadir karena tengah berada di Korea Selatan.
Kemudian, pelapor yakni Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel sekitar pukul 09.57 WIB.
Kedatangan keduanya untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Dakwaan Nikita Mirzani
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.