Setnov: Allah tahu yang saya lakukan, saya tunggu proses selanjutnya
Ketua DPR Setya Novanto menepis segala tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sehingga dia merasa penetapan tersangka dari KPK kepada dirinya, dianggap tidak sesuai.
Ketua DPR Setya Novanto menepis segala tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sehingga dia merasa penetapan tersangka dari KPK kepada dirinya, dianggap tidak sesuai.
"Allah tahu apa yang saya lakukan Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Saya tunggu proses selanjutnya," kata Novanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Novanto mengaku telah mengirimkan surat kepada KPK untuk segera memberikan surat resmi penetapan tersangka tersebut. Dia juga akan membahas kasus ini bersama penasihat hukumnya terkait langkah akan diambil.
"Saya tadi pagi sudah kirim surat bahwa segera agar saya dikirimkan surat sebagai tersangka. Saya akan merenung baik-baik dan akan konsultasikan dengan kuasa hukum juga kepada keluarga istri dan anak. Saya beri pengertian terutama anak saya yang paling kecil," ujarnya.
Meski begitu, Ketua Umum Partai Golkar ini berjanji akan menghormati dan mengikuti proses hukum kasus e-KTP. "Saya menghargai proses hukum yang ada sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti dan taat proses hukum sesuai UU yang berlaku," terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin malam kemarin.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Setnov merasa dizalimi, mengaku tak terima duit haram Rp 574 M
Miryam: Sejak awal saya tidak pernah menyebut Pak Setnov
Mahfud MD: Masih banyak hiu koruptor dalam kasus e-KTP
Harta kekayaan Setya Novanto jadi anggota DPR Rp 114 miliar
Ini peran tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP