Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miryam: Sejak awal saya tidak pernah menyebut Pak Setnov

Miryam: Sejak awal saya tidak pernah menyebut Pak Setnov Miryam S Hariyani. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Miryam S Haryani, terdakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, enggan mengomentari penetapan tersangka ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengutarakan tidak ada kaitan apapun kasus e-KTP dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.

"No comment. Sejak awal saya tidak tahu dan tidak pernah menyebut Pak Setnov," kata Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Sedianya, Miryam menjalani pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Namun sidang ditunda hingga Senin (24/7) karena salah satu keluarga ketua majelis hakim meninggal dunia.

"Demi kemanusiaan, sidang hari ini kita tunda minggu depan. Ini salah satu keluarga ketua majelis hakim meninggal," ujar salah satu hakim, John Halasan Butarbutar.

Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Politisi Hanura itu berulang kali menegaskan dirinya mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.

Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun mantan anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dirinya dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukan tidak ada unsur paksaan apapun.

Sosok Miryam menjadi pusat perhatian lantaran dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Miryam menjadi distributor uang ke sejumlah anggota DPR dari Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dalam kasus ini, melalui Sugiharto.

Ulah Miryam berbuntut panjang, DPR membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK dan meminta lembaga anti rasuah tersebut memutar video rekaman pemeriksaan Miryam ke khalayak umum.

Namun belum tercapainya permintaan Pansus, perkara yang membelit Miryam kini mulai memasuki babak awal dengan agenda mendengarkan rentetan peristiwa memberikan keterangan palsu yang tertuang dalam surat dakwaan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP