Setahun Kiprah Gemilang Kemenimipas: Dari All Indonesia hingga Pembinaan Napi Berisiko Tinggi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) genap berusia satu tahun dengan beragam inovasi dan capaian. Simak bagaimana kementerian ini menjaga beranda RI dan membina narapidana.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini telah genap berusia satu tahun, menandai periode penting sejak pemekaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dipimpin oleh Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, kementerian ini bertanggung jawab atas dua direktorat jenderal utama. Direktorat Jenderal Imigrasi bertugas menjaga pintu gerbang negara, sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan fokus pada pembinaan narapidana di seluruh Indonesia.
Dalam kurun waktu satu tahun ini, Kemenimipas telah mencatatkan berbagai pencapaian signifikan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, Menteri Agus Andrianto juga mengakui bahwa masih banyak ruang untuk perbaikan dan evaluasi demi meningkatkan kualitas layanan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi.
Peran Kemenimipas sangat vital dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik. Berbagai program dan kebijakan telah diluncurkan untuk mendukung tujuan tersebut. Dari inovasi layanan keimigrasian hingga upaya mengatasi masalah kapasitas lapas, kementerian ini terus berupaya memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Inovasi Layanan Keimigrasian: Memudahkan Akses dan Pengawasan
Direktorat Jenderal Imigrasi terus berinovasi dalam layanan keimigrasian untuk memudahkan masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Salah satu terobosan terbaru yang diluncurkan adalah sistem All Indonesia. Sistem ini mengintegrasikan layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu platform.
All Indonesia resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2025 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dengan sistem ini, penumpang internasional tidak perlu lagi mengisi banyak formulir saat masuk ke wilayah RI, cukup satu deklarasi daring. Versi web dapat diakses melalui allindonesia.imigrasi.go.id, sementara versi mobile tersedia untuk diunduh. Deklarasi dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan, mempercepat proses pemeriksaan dan diharapkan mendukung pariwisata serta investasi.
Selain itu, jumlah gerbang pengecekan otomatis atau autogate juga terus bertambah. Saat ini, sebanyak 264 unit autogate telah beroperasi di enam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara dan pelabuhan internasional. Distribusi autogate meliputi:
- 98 unit di Bandara Soekarno-Hatta
- 90 unit di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- 28 unit di Bandara Juanda Jawa Timur
- 30 unit di Bandara Kualanamu Sumatera Utara
- 10 unit di Pelabuhan Batam Center
- 8 unit di Pelabuhan Citra Tri Tunas Batam
Peningkatan fasilitas ini menunjukkan komitmen Kemenimipas dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan di pintu masuk negara.
Golden Visa dan Penegakan Hukum: Menarik Investasi dan Menindak Pelanggar
Capaian signifikan juga terlihat dari program Golden Visa Indonesia yang telah diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi. Hingga September 2025, sebanyak 1.012 Golden Visa telah diterbitkan, mengantongi nilai investasi lebih dari Rp48 triliun. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa ini menunjukkan kepercayaan investor global terhadap iklim investasi di Indonesia.
Kontribusi investasi terbesar berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak atau cabang perusahaan di Indonesia, mencapai hampir Rp46,5 triliun, atau sekitar 96 persen dari total investasi. Sementara itu, investasi dari individu mencapai Rp249,3 miliar, dan subjek Golden Visa lainnya menyumbang Rp1,45 triliun. Program ini menjadi magnet bagi talenta global dan modal asing.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi juga gencar memberantas WNA nakal yang melanggar hukum. Hingga 30 September 2025, sebanyak 1.894 kegiatan pengawasan telah dilakukan, menghasilkan deportasi 471 WNA. Pelanggaran umum meliputi penyalahgunaan izin tinggal, seperti WNA yang masuk dengan visa kunjungan namun bekerja secara ilegal. Kasus-kasus yang ditindak antara lain WNA pekerja kelab malam, pembuka kelas retret seksual, hingga pembicara keagamaan tanpa izin. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga aktif memburu buronan internasional, menunjukkan kontribusi Indonesia dalam menjaga keamanan global.
Mencegah TPPO-TPPM dan Membina Narapidana Berisiko
Kemenimipas juga fokus pada pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). Menteri Agus Andrianto mengukuhkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk tujuan ini. Program Desa Binaan Imigrasi juga dimaksimalkan untuk mengedukasi masyarakat desa tentang prosedur bekerja ke luar negeri secara sah, mencegah mereka menjadi korban eksploitasi.
Saat ini, terdapat 233 Pimpasa di 420 Desa Binaan Imigrasi yang tersebar di 33 kantor wilayah Ditjen Imigrasi. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pengetatan pemeriksaan di TPI dan paspor clearance di maskapai serta kapal laut asing. Hingga 1 Oktober 2025, Kemenimipas telah menunda 16.095 keberangkatan dan menunda penerbitan 964 paspor WNI yang diduga sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Berkat kerja sama lintas kementerian/lembaga, 1.442 WNI korban TPPO/TPPM di luar negeri berhasil dipulangkan.
Dalam pembinaan narapidana, Menteri Agus memprioritaskan warga binaan berisiko tinggi (high risk). Mereka dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan khusus di Pulau Nusakambangan. Langkah ini bertujuan melindungi keamanan dan ketertiban lapas dari barang terlarang seperti narkoba dan telepon genggam, sejalan dengan deklarasi "zero narkoba dan HP di lapas maupun rutan". Sejak kepemimpinan Agus hingga Oktober 2025, 1.503 warga binaan berisiko tinggi, termasuk tokoh publik seperti Ammar Zoni dan Surya Darmadi, telah dipindahkan ke Nusakambangan untuk pembinaan yang lebih intensif.
Mengatasi Overkapasitas dan Pemberdayaan Warga Binaan
Masalah overkapasitas lapas dan rutan menjadi tantangan besar bagi Kemenimipas, namun berbagai upaya terus dilakukan. Selain pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, Ditjenpas juga mengintensifkan program reintegrasi sosial. Hingga Oktober 2025, 801 anak binaan dan 74.716 narapidana telah diberikan reintegrasi sosial. Menteri Agus juga menerbitkan 530.113 surat keputusan (SK) remisi dan pengurangan masa pidana, serta 708 SK remisi tambahan bagi warga binaan yang berkontribusi positif.
Dukungan dari Presiden Prabowo juga terlihat dengan pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana pada awal bulan kemerdekaan, dengan 493 narapidana lainnya masih dalam proses verifikasi. Untuk jangka panjang, penambahan lapas dan rutan juga menjadi solusi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menargetkan tujuh lapas dan rutan rampung pada akhir 2025, dan 14 lainnya pada 2026. Ini menunjukkan komitmen serius dalam menangani masalah kapasitas.
Selain itu, Ditjenpas juga gencar memberdayakan warga binaan melalui program ketahanan pangan dan UMKM. Program ketahanan pangan melibatkan 10.892 warga binaan dalam sektor pertanian, perkebunan, hortikultura, peternakan, hingga budidaya ikan, dengan total premi mencapai Rp700.153.577. Warga binaan juga memproduksi produk UMKM seperti fesyen, mebel, dan olahan kelapa.
Untuk memasarkan hasil karya mereka, Ditjenpas menggelar Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest). IPPA Fest 2025 berhasil mencatat omzet Rp1.302.311.528 dari transaksi penjualan dan lelang produk UMKM. Ini membuktikan bahwa warga binaan memiliki potensi besar untuk berdaya dan berkontribusi positif setelah menjalani masa hukuman.
Sumber: AntaraNews