LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Seskab: Tak ada Perppu kebiri, tapi penanganan kekerasan pada anak

Isinya tentang perberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dan perempuan.

2016-05-26 09:48:21
Hukum kebiri paedofil
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang menambah sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak. Perppu ini tinggal menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi aturan resmi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Perppu yang berisi tambahan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak bukan Perppu kebiri.

"Jadi sebenarnya tidak ada perppu tentang kebiri yang ada adalah Perppu tentang bagaimana penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Pramono di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Kamis (26/5).

"Hukumannya ditingkatkan dan ada tambahan hukuman, jadi sama sekali tidak ada perppu tentang kebiri. Sekali lagi supaya tidak disalah tafsirkan," sambungnya.

Pramono menuturkan, untuk meminta persetujuan DPR, Presiden sudah menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan beberapa Menteri terkait. Jika disetujui DPR, maka Perppu Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Untuk diketahui, Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi tentang Perlindungan Anak mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.

"Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Perppu ini bakal memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya yang akan dijatuhkan ke pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Melalui Perppu ini, Jokowi berharap ada efek jera yang dirasakan pelaku yang nantinya dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi Jokowi menyebut kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa.

"Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang rusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang ganggu rasa keamanan, kenyamanan, ketentraman masyarakat. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula," ucapnya.

Baca juga:
Ampuhkah hukuman kebiri hentikan kekerasan seksual anak?
Ketua DPR dukung Perppu kebiri & hukuman mati pencabul anak
Ini isi lengkap 'Perppu Kebiri'
DPR harap 'Perppu Kebiri' timbulkan efek jera pelaku kejahatan seks
Hukuman mati dan kebiri tak menjerat pelaku pencabulan di bawah umur
DPR kaji gabungkan Perppu kebiri & RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Pemerintah akan berjuang agar 'Perppu Kebiri' disahkan DPR

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.