Serge lolos eksekusi mati, Jaksa Agung dituding tak adil
Jaksa Agung dinilai melenceng dari kebijakan semula, yakni mengeksekusi 10 terpidana mati.
Sembilan terpidana mati kasus narkoba gelombang kedua terus berupaya membatalkan eksekusi. Mereka terus mengajukan upaya hukum agar eksekusi bisa ditunda atau dibatalkan.
Kuasa hukum Raheem Abgaje, Utomo Karim mengatakan, sampai saat ini masih banyak terpidana mati yang mengajukan upaya hukum. Karena itu, eksekusi harus ditunda sampai semua proses hukum selesai.
"Berapa kali jaksa agung mengatakan, kita akan mengeksekusi semua serentak 10 orang. Tapi, Serge tidak dieksekusi dalam kesempatan ini. Artinya sudah melenceng," kata Utomo di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4).
Jaksa agung, kata Utomo, eksekusi harusnya baru bisa dilakukan setelah semua proses hukum selesai dilaksanakan. Namun tidak terlihat tanda-tanda penundaan atau pembatalan eksekusi pada saat ini.
"Saya minta jaksa agung dan Presiden Jokowi menunda eksekusi ini sampai semua proses hukum selesai," katanya.
Sementara di kesempatan lain, Ricky Gunawan kuasa hukum Rodrigo Gularte mengatakan keputusan eksekusi mati sangat terburu-buru. Bahkan, agar memenuhi kuota 10 orang, nama Zainal Abidin ikut dimasukan.
"Serge malah tidak masuk list. Sedangkan, Zainal Abidin PK-nya belum selesai sudah dipindahkan. Ini kan juga curang," tegasnya.
Menurut dia, Jaksa Agung harus benar-benar mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi mati, supaya tidak ada cacat hukum yang ditemukan setelah eksekusi mati dilakukan.
"Kalau Jaksa Agung tetap meneruskan eksekusi dikhawatirkan akan ada cacat hukum yang ditemukan setelah eksekusi," pungkasnya.
Baca juga:
Tim eksekutor Brimob tinggal tarik pelatuk eksekusi terpidana mati
KY selidiki dugaan hakim dua Bali Nine minta suap Rp 1 M
Pacman sampai Anggun rayu Jokowi batalkan eksekusi mati
Saling serang Indonesia-Aussie akibat isu hakim Bali Nine korup
Jelang eksekusi, Mary Jane temui sang ibu dengan tangan terborgol