LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sepanjang 2020, PPATK Terima 68.057 Laporan Transaksi Mencurigakan

LHA dan LHP PPATK tersebut juga dimanfaatkan untuk melihat potensi omset yang belum dilaporkan dalam SPT sebesar Rp 14,26 triliun.

2021-03-24 16:37:59
PPATK
Advertisement

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang Tahun 2020. Bukan hanya itu, PPATK juga menerima 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam/luar daerah kepabeanan Indonesia, serta 32.293 laporan transaksi penyediaan barang dan/atau jasa lainnya.

"Kami telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang Tahun 2020," kata Dian saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/3).

Sementara itu, laporan transaksi terbanyak yaitu transfer dana dari/ke luar negeri, ada 6.829.607 laporan. Kemudian laporan transaksi keuangan tunai ada 2.738.598 laporan.

Advertisement

Dian menjelaskan, laporan yang diterimanya menjadi modal utama dalam proses penyusunan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang didiseminasikan kepada Aparat Penegak Hukum (Apgakum).

"Selain membantu proses penegakan hukum, LHA dan LHP yang disampaikan kami di tahun 2020 telah berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,36 triliun," ujarnya.

LHA dan LHP PPATK tersebut juga dimanfaatkan untuk melihat potensi omset yang belum dilaporkan dalam SPT sebesar Rp 14,26 triliun.

Advertisement

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pemanfaatan LHA dan LHP dalam proses penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara, Dian mengatakan, PPATK akan terus bersinergi dan menjalin komitmen dengan pimpinan Apgakum seperti Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Kepala BNN, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“PPATK juga bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk mengawal Pemilukada yang bersih dari politik uang, dan memastikan tidak ada dana hasil tindak pidana yang digunakan dalam kampanye politik,” tutupnya.

Baca juga:
PPATK Ajukan Anggaran Tahun 2021 Rp 218 Miliar ke DPR
Gerindra Minta PPATK Buka Rekening Keluarga dan Pribadi Mantan Anggota FPI
DPR Kritik PPATK Umumkan Blokir 92 Rekening FPI: Ini Kewajiban Hukum atau Ikutan Saja
PPATK Minta Komisi III DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
PPATK dan Kemenkumham Bahas Percepatan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Bertemu Menkumham, PPATK Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.