Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Minta Komisi III DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

PPATK Minta Komisi III DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Kepala PPATK Dian Ediana Rae. ©Liputan6.com/Maulandy

Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Komisi III DPR RI untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

"Bahwa dalam pertemuan beberapa waktu lalu Presiden, Menko Polhukam, Bapak Mensesneg, dan Bapak Menkum HAM sudah menyetujui RUU tersebut," tutur Dian dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan PPATK, Rabu (24/3/2021).

Menurut Dian, kedua RUU itu merupakan janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Nawacita 2014-2019 dan masuk dalam RPJMN 2020-2024. Kedua RUU itu pun telah selesai di tingkat pemerintah.

Dengan kedua RUU itu, negara akan sangat terbantu dalam pengembalian kerugian yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana dengan motif ekonomi lainnya.

Sementara, tanpa adanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Indonesia memiliki kekosongan UU yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

"Dapat mereka nikmati kembali setelah koruptor dan pelaku tindak pidana menyelesaikan masa hukuman," jelas dia.

Kedua RUU itu nantinya akan menjadi bagian dalam upaya memberikan efek jera terhadap para koruptor dan pelaku tindak pidana lainnya. Setidaknya menjadi contoh pahit yang dapat dilihat siapa pun sebelum melakukan kejahatan.

"Karena kedua RUU tersebut hampir dapat dipastikan akan meningkatkan efektifitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja sistem keuangan dan perekonomian nasional," Dian menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP