LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sengketa Batas Lahan, Kakek di Jember Bacok Leher Tetangga

Senjata tajam yang digunakan adalah celurit milik pelaku yang biasa digunakan di sawah. Luka sobekan korban terbilang cukup serius.

2021-01-05 22:33:34
Sengketa Lahan
Advertisement

Warga di Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Jember, Jawa Timur, dihebohkan dengan peristiwa cekcok berdarah diantara dua warga bertetangga. Diduga karena tak kuat menahan emosi, Nimin, seorang kakek berusia 73 tahun, nekat menyabet leher Sutikno (49) yang rumahnya bersebelahan itu dengan celurit.

Peristiwa berdarah itu dipicu oleh sengketa batas lahan tanah. Saat itu, Sutikno meletakkan korotan di atas lahan yang diklaim oleh Nimin masih merupakan lahan miliknya. Kedua pria tersebut lalu adu mulut hingga akhirnya Nimin yang sudah kadung kalap, menyabet leher korban dengan celurit.

"Pelaku merasa, lahan itu masih miliknya. Akibat mereka berdua bertengkar," kata Iptu Sigit Budiono, Kapolsek Sukorambi saat dikonfirmasi.

Advertisement

Beruntung, cek-cok itu segera dilerai warga dan Sutikno segera diselamatkan ke Puskesmas Sukorambi untuk dirawat. Sabetan sepanjang 10 centimeter itu membuat leher korban terluka.

Kepada polisi, sejumlah saksi menyebut bahwa konflik batas lahan dari dua tetangga itu sudah mulai timbul sejak 20 hari yang lalu.

"Korban (Sutikno) mengklaim batas tanah adalah sesuai keyakinannya. Tetapi ini berbeda pendapat dengan pelaku (Nimin). Saat bertengkar pelaku (Nimin) merasa lebih tua, sehingga spontan menyabet leher korban," jelas Sigit.

Advertisement

Senjata tajam yang digunakan adalah celurit milik pelaku yang biasa digunakan di sawah. Luka sobekan korban terbilang cukup serius.

"Ada luka sobekan di leher sekitar 10 centimeter dan dengan kedalaman sekitar 2 centimeter," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek Nimin akhirnya harus berurusan dengan polisi. Pelaku dikenakan Pasal 353 tentang Penganiayaan. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Sigit.

Baca juga:
Merasa Ditipu, Pria di Jakpus Nekat Tebas Tangan Pedagang
Kasus Penganiayaan Maling di Simalungun, 6 Tersangka Lakoni Rekonstruksi
Tak Terima Pesanan Kamar Ditolak, Sekelompok Orang Aniaya 2 Petugas Hotel di Cikarang
Aniaya Warga Hingga Luka, Tujuh Berandalan Bermotor di Tasik Ditangkap Polisi
Duet Maut Dua Pemabuk Berujung Pembacokan
Pria di Langkat Ditangkap Karena Aniaya Anak

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.