Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya Warga Hingga Luka, Tujuh Berandalan Bermotor di Tasik Ditangkap Polisi

Aniaya Warga Hingga Luka, Tujuh Berandalan Bermotor di Tasik Ditangkap Polisi Anggota berandalan bermotor ditangkap kepolisian resor Kota Tasikmalaya. ©2021 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Tujuh orang anggota berandalan bermotor yang tergabung di salah satu kelompok ditangkap aparat Polres Kota Tasikmalaya. Mereka ditangkap karena diduga menganiaya warga hingga luka.

Penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku, dikatakan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan terjadi pada Jumat (1/1) pagi di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

“Mereka ini diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya,” ujarnya, Selasa (5/1).

Ia menjelaskan, awalnya korban yang bersama temannya melewati wilayah Kecamatan Tamansari. Korban kemudian dikejar oleh para pelaku dan langsung ditendang sampai terjatuh lalu ditendang kembali, dipukuli, dilempari batu, hingga dipukul menggunakan botol minuman.

“Itu dilakukan tanpa alasan yang jelas. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami luka lecet dibagian sejumlah bagian tubuhnya, mulai luka memar di rahang sebelah kiri hingga pendarahan dari mulut," jelas Kapolres.

Menerima aksi penganiayaan itu, korban pun kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi. Usai menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV itu, polisi menangkap salah satu pelaku yang masih di bawah umur yang berinisial FZ (13). Setelah FZ ditangkap, pihaknya kemudian menangkap enam pelaku lainnya yang juga ternyata juga di bawah umur.

"Total ada tujuh tersangka. Semuanya masih di bawah umur dan warga Kota Tasikmalaya. Motifnya mereka ini hanya sekedar mencari gara-gara, sengaja berbuat ulah. Kesimpulan kita, mereka yang tergabung di salah satu kelompok ini mencari korban secara acak,” ungkapnya.

Kapolres menyebut bahwa dalam pemeriksaan terungkap bahwa para pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Hal tersebut diungkapkan karena pihaknya tidak menemukan barang bukti bekas minuman keras dari para tersangka.

Para pelaku, dikatakan Kapolres, karena perbuatannya itu dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. "Namun kita tak lakukan penahanan karena tersangka semua di bawah umur. Kita lakukan koordinasi dengan Bappas," pungkas Doni.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP