Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan Maling di Simalungun, 6 Tersangka Lakoni Rekonstruksi

Kasus Penganiayaan Maling di Simalungun, 6 Tersangka Lakoni Rekonstruksi Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumut, menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap maling hingga tewas. Enam tersangka memperagakan adegan demi adegan hingga korban tak bernyawa.

Rekonstruksi digelar di Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Senin (4/1). Keenam tersangka dihadirkan untuk memeragakan adegan penganiayaan, yakni pemilik rumah HN (41) bersama dua putranya AR (16) dan IM (15), serta tiga petugas sekuriti HSD (37), HS (36) dan SAP.

Keenamnya disangka telah menganiaya Youvanry Aldryansyah Purba (21) hingga tewas di Kompleks Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Minggu (27/12) dini hari. Penganiayaan itu terjadi setelah mereka menangkap basah warga Kompleks SD 2 Serbelawan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun ini mencoba melakukan pencurian.

Reka ulang itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Simalungun, keluarga korban, keluarga tersangka, pengacara tersangka. Khusus untuk AR dan IM yang masih di bawah umur didampingi pihak Bapas/Litmas Kelas IA Medan.

"Ada 25 adegan yang diperankan para tersangka terkait peristiwa diduga penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia di TKP," kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo.

Dari adegan-adegan itu peran masing-masing tersangka menjadi semakin jelas. HN, yang merupakan penghuni rumah, menangkap korban, memukul wajah, mengikat, serta menghantam kepala korban dengan telenan. Kedua anaknya, AR dan IM juga turut melakukan penganiayaan itu. AR memukul korban secara berulang-ulang dengan tangan dan menginjak tubuhnya serta mengambil tali pinggang untuk mengikat kakinya. Sementara itu, IM (15) menendang wajah dan dada korban serta menginjak punggungnya

Sementara tiga sekuriti perusahaan, HS, HSD dan SAP, juga memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan itu. Mereka di antaranya mengikat, menginjak, menekan tubuh, memukul wajah korban dan mengunci tangan korban ke belakang punggung.

Agus berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. Dia mengimbau masyarakat segera menyerahkan pelaku tindak pidana ke kepolisian.

"Ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana. Sebagaimana contoh pelaku pencurian, kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," ucapnya seusai rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, menyampaikan, kasus ini banyak mencuri perhatian masyarakat, termasuk netizen.

"Kita berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP