Sempat Ancam Lansia dan Anak Pakai Pistol, ini Kronologi Mantan Pegawai Bunuh Bos Kerupuk
Tersangka telah merencanakan aksinya sejak dua minggu sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas di ruko milik korban.
Polisi meringkus pembunuh bos kerupuk di Palembang, DM (52), sepekan lalu. Pelaku tak lain adalah mantan karyawan korban sendiri inisial DS (35).
"Tersangka DS diduga kuat menjadi pelaku tunggal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (4/12).
Nandang menjelaskan, tersangka telah merencanakan aksinya sejak dua minggu sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas di ruko milik korban. Pada Selasa (25/11) pukul 19.20 WIB, saat korban DM hendak menutup pintu rolling door, tersangka masuk dan melakukan penyerangan menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan hingga korban tewas di tempat.
Cari Barang Berharga lalu Serang Korban Lain
Tersangka kemudian naik ke lantai dua ruko untuk mencari barang berharga. Di sana, ia menyerang korban kedua, yakni YS, istri DM, hingga mengalami luka berat di leher.
Tersangka turut mengancam tiga saksi lain, termasuk lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api yang ditemukan di lokasi sebelum melarikan diri dengan membawa barang milik korban. Pistol rakitan itu telah diamankan polisi.
"Penyidik temukan sidik jari di pintu terali dan dari pemeriksaan identik dengan jari kiri tersangka," kata Nandang.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya yang tergolong sadis, terencana, dan membahayakan masyarakat, penyidik menerapkan pasal berlapis. Dengan demikian, tersangka terancam hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman mati," tegas Nandang.