LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sediakan Rumah Mesum, Tiga Warga Ciamis Diamankan

Terungkapnya kasus tersebut, ungkap Bismo, bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas yang dilakukan Bunda. Rumah Bunda sendiri tidak pernah dipasangi plang jasa penyewaan kamar, namun justru yang terpasang adalah plang rumah tersebut akan dijual.

2019-10-01 00:32:00
Prostitusi
Advertisement

Kepolisian Resor Ciamis mengamankan tiga orang warga karena menyediakan rumah mesum untuk melakukan perbuatan asusila di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Ketiga orang yang diamankan diketahui berinisial DW alias Bunda (47), LE (42) dan HR (40). Ketiganya saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pemilik rumah mesum tersebut adalah Bunda. Ia diketahui menyediakan tiga kamar khusus di rumah untuk aktivitas mesum sejak empat tahun terakhir.

"Selain menyiapkan tempatnya, si Bunda ini juga diketahui menyediakan perempuan, minuman keras, hingga alat kontrasepsi bagi para pelanggannya. Untuk dua tersangka lain, yaitu LE dan HR memiliki tugas sebagai pekerja di rumah milik si Bunda," katanya, Senin (30/9).

Advertisement

Bismo mengungkapkan rumah milik Bunda diketahui senantiasa dijadikan tempat para pemuda dan pemudi yang hendak berbuat asusila. Untuk biaya sewanya sendiri, pelanggan harus mengeluarkan uang mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 120 ribu.

"Kalau untuk jasa sewa perempuannya dikenakan tarif tambahan. Dalam satu hari, di rumah itu bisa ada 10 pelanggan yang datang," ujarnya.

Terungkapnya kasus tersebut, ungkap Bismo, bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas yang dilakukan Bunda. Rumah Bunda sendiri tidak pernah dipasangi plang jasa penyewaan kamar, namun justru yang terpasang adalah plang rumah tersebut akan dijual.

Advertisement

Tersangka diketahui menawarkan jasa sewa kamar bersama isinya secara langsung dari mulut ke mulut. "Kalau ada yang menginap dan memesan perempuan, tersangka ini langsung mencarikan. Dan aksi ini kemudian diketahui oleh masyarakat dan langsung dilaporkan ke kita. Kita langsung tindak lanjuti," jelasnya.

Saat ini ketiga orang tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Ciamis. "Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan," katanya.

Baca juga:
Orangtua di Makassar Gagalkan Anaknya yang Mau Jual Keperawanan Rp2,5 Juta
Penyedia Jasa Threesome di Serang Dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang
2 Bulan Tak Pulang ke Rumah, ABG di Kutai Kartanegara Dijadikan PSK
Jajakan PSK di Twitter, Muncikari di Bali Diringkus Polisi
Muncikari Prostitusi Anak di Inhu Sang Tante, 5 Pria Hidung Belang Ditangkap
Kasus Prostitusi Anak di Inhu, Korban Dipaksa Kakek Layani Hubungan Intim saat Hamil

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.