Jajakan PSK di Twitter, Muncikari di Bali Diringkus Polisi
Merdeka.com - Pihak kepolisian Polda Bali menangkap seorang pria yang diduga sebagai muncikari bernama Hassani alias Joe (34) yang melakukan jasa prostitusi online lewat twitter jaringan Jakarta-Surabaya dan Bali.
"Awalnya kita melaksanakan patroli Cyber dan di situ ditemukan satu pelaku memposting untuk pornografi (atau) menjajakan wanita seks komersial," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Mapolda Bali, Senin (9/9).
Kronologinya, pada tanggal 6 Agustus 2019 telah dilakukan patroli siber ditemukan postingan pada media sosial twitter dengan akun @Expo tBali 4-6, @Chesza zii, yang memiliki muatan kesusilaan dan atau pornografi dengan cara menawarkan, mengiklan, baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual atau menyediakan pornografi, jasa pornografi, menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Dari temuan tersebut, pihak kepolisian menelusuri pemilik akun tersebut dan pada akhirnya ditemukan akun tersebut adalah milik Joe. Selanjutnya, Polisi lalu menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Berdasarkan hasil interogasi memang benar yang bersangkutan merupakan pemilik akun twitter @Chezka zii yang digunakan untuk menawarkan wanita penghibur," imbuh Kombes Pol Yuliar.
Kemudian saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di ponsel pelaku ditemukan sejumlah akun twitter penyedia jasa online.
"Mereka (Joe dengan pengguna jasa) berkomunikasi lewat twitter, lalu untuk menyatakan keseriusan diberikan DP. Selanjutnya, perempuan dengan pengguna akan bertemu di suatu hotel. Perempuannya ada yang di luar Bali dan Bali. Bila ingin dari luar, akan diterbangkan ke Bali," ujar Kombes Pol Yuliar.
Pelaku juga diduga mempunyai sekitar 15 akun untuk menjajakan perempuan. Selain itu, dari pengakuannya pelaku telah melakukan bisnis ini selama kurang lebih 7 bulan. Dia mengaku melakukan aksinya sendiri. Satu kali transaksi dengan pelanggan bertarif Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta.
"Modus operandinya, ia menawarkan wanita penghibur atau pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun twitter dengan hastag #Expo #Bali. Kemudian para pelanggan melakukan pemesanan langsung melalui direct message twitter," ujar Kombes Pol Yuliar.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasa 27 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya