LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebelum ditemukan KPK, uang suap Wali Kota Kendari sempat berpindah-pindah

Sebelum ditemukan KPK, uang suap Wali Kota Kendari sempat berpindah-pindah. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, dugaan adanya penyembunyian uang oleh anak Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, berawal dari temuan adanya transaksi tarik tunai Rp 1,5 miliar oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara (SBN).

2018-03-09 20:19:34
Kasus Suap Walikota Kendari
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang suap yang sempat disembunyikan oleh Wali Kota Kendari non aktif, Adriatama Dwi Putra. Uang tersebut ditemukan di kamar rekan Adritama setelah sempat disembunyikan di satu lapangan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, dugaan adanya penyembunyian uang oleh anak Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, berawal dari temuan adanya transaksi tarik tunai sebesar Rp 1,5 miliar oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), penyuap Adriatama.

"Kemudian uang tersebut dibawa ke Hasmun Hamzah (Direktur PT SBN) dan diduga ia menambahkan Rp 1,3 miliar sehingga uang menjadi Rp 2,8 miliar dan mengemasnya dalam kardus," ujar Basaria saat menjalani konferensi pers di gedung KPK, Jumat (9/3).

Advertisement

Setelah itu, uang yang telah dibungkus kardus dibawa staf PT SBN dan diberikan seseorang berinisial W. Setelah berpindah tangan, uang dibawa ke lapangan yang telah disepakati antara Hasmun dengan Adriatama. Di sana, ujar Basaria, telah menunggu seseorang berinisial K.

Pukul 23.00 WITA, W tiba di lokasi yang telah ditentukan sambil mematikan lampu mobil. Uang kembali berpindah dari tangan W ke K. Keduanya sempat mengganti kardus sebelumnya.

"Usai diterima K, uang kemudian dibawa ke I (orang dekat Adriatama)," ujarnya.

Advertisement

Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WITA tim KPK berhasil mengamankan uang tersebut dengan pecahan Rp 50 ribu dengan total keseluruhan Rp 2,8 miliar, kurang Rp 1,7 juta.

Basaria menyebut, uang yang sempat berpindah tangan itu direncanakan akan dibagi-bagikan ke masyarakat saat Asrun melakukan kampanye.

Atas perbuatannya, Adriatama dan Asnur disangkakan melanggar Pasal 11 atau 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Ini uang Rp 2,8 miliar hasil OTT Wali Kota Kendari
KPK periksa lima saksi terkait suap Wali Kota Kendari
KPK geledah lima lokasi terkait kasus dugaan suap Wali Kota Kendari
KPK akan jerat dengan UU TPPU jika ada koruptor dari dinasti politik
Putusan MK membuat politik dinasti semakin merajalela
Kongkalikong jahat ayah dan anak buat 'amunisi' di Pilkada
KPK tak akan izinkan Asrun ikut kampanye Pilkada Sultra

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.