Satpol PP Agam Gencarkan Penertiban Minuman Keras dan Hiburan Malam di Lubuk Basung
Satpol PP Agam melakukan penertiban minuman keras di acara orgen tunggal dan mengamankan pasangan bukan suami istri di hotel, menegakkan Perda demi ketertiban umum dan keamanan masyarakat di Lubuk Basung.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, baru-baru ini mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Penertiban ini dilakukan saat patroli malam di Kecamatan Lubuk Basung, pada Jumat (12/6) malam, sebagai upaya berkelanjutan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Petugas juga menindak pelanggaran Peraturan Daerah terkait hiburan dan ketertiban umum yang berpotensi meresahkan warga.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Fauzi, menjelaskan bahwa minuman keras tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan ketat pada kegiatan hiburan orgen tunggal. Lokasi penemuan berada di Tengkong-tengkong, Kecamatan Lubuk Basung, yang menjadi salah satu fokus utama patroli malam itu. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan demi menciptakan lingkungan yang kondusif.
Selain penertiban minuman keras, patroli juga menyasar sejumlah kafe dan hotel di wilayah Kecamatan Lubuk Basung. Dalam operasi lanjutan ini, petugas menemukan adanya pasangan pria dan wanita yang bukan suami istri berada di salah satu hotel. Seluruh barang bukti minuman keras serta pihak yang melanggar ketertiban umum langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar Agam untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Penindakan Pelanggaran Perda Minuman Keras di Agam
Patroli malam yang melibatkan belasan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam berhasil menyita puluhan botol minuman keras. Minuman beralkohol dari berbagai merek itu ditemukan di lokasi hiburan orgen tunggal di Tengkong-tengkong. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin aparat dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah yang berlaku.
Fauzi, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam Yul Amar, menegaskan bahwa seluruh minuman keras tersebut langsung diamankan. Barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Agam untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Tindakan ini secara tegas merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.
Selain penyitaan, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada panitia penyelenggara hiburan orgen tunggal. Mereka diminta untuk menghentikan kegiatan paling lambat pukul 24.00 WIB, guna menghindari potensi gangguan ketertiban. Lebih lanjut, panitia dilarang keras memfasilitasi praktik sawer kepada artis yang tampil, demi menjaga norma kesopanan dan ketenteraman masyarakat di lingkungan tersebut.
Patroli Lanjut dan Penertiban Pasangan di Hotel
Setelah menertibkan minuman keras dan memberikan imbauan di lokasi orgen tunggal, belasan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam melanjutkan patroli. Fokus patroli berikutnya adalah menyisir sejumlah kafe dan hotel yang beroperasi di sepanjang wilayah Kecamatan Lubuk Basung. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua tempat usaha mematuhi aturan serta mencegah aktivitas yang melanggar norma sosial.
Dalam penyisiran yang intensif tersebut, petugas menemukan sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri berada di salah satu kamar hotel. Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar Agam untuk dimintai keterangan dan pembinaan lebih lanjut. Penemuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur perilaku sosial.
Fauzi menjelaskan bahwa pasangan tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing setelah membuat surat pernyataan di atas materai. Proses ini merupakan langkah persuasif namun tetap tegas dalam penegakan aturan daerah. Satpol PP Agam berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat melalui patroli rutin dan penindakan yang berkesinambungan.
Sumber: AntaraNews